Ini Batasan untuk Larangan GPS selama Berkendara menurut Korlantas Polri

Menurut Korlantas Polri, yang dilarang itu mengoperasikan atau mengaktifkannya dalam posisi kendaraan berjalan atau bergerak

Editor: iwanoganapriansyah
TRIBUN BOGOR
Irjen Pol Refdi Andri, Kepala Korlantas Polri 

TRIBUNJOGJA.COM - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri, menjelaskan, hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan komunitas mobil terkait penggunaan Global Positioning System ( GPS) dinilai sudah tepat.

Sebab, menurut Refdi, penggunaan GPS sambil berkendara bisa menurunkan konsentrasi pengemudi atau pengendara, yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Cara Ganjar Membujuk Pengemis Tua dari Wonosari Agar Mau Masuk Panti Sosial

Namun, larangan menggunakan GPS itu bukan berarti pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor sama sekali tidak boleh menggunakan aplikasi tersebut.

"Jadi yang dilarang itu mengoperasikan atau mengaktifkannya dalam posisi kendaraan berjalan atau bergerak," kata jenderal bintang dua itu di gedung Korlantas Polri, Jakarta, Rabu (6/2/2019) malam.

Ini Besaran Denda Jika Kena Tilang Mengemudi Sambil Lihat GPS

Refdi melanjutkan, jika harus menggunakan layanan aplikasi tersebut maka masing-masing pengendara mengaktifkannya sebelum kendaraan mulai berjalan. Tentukan arah GPS sesuai dengan lokasi yang ingin dituju.

"Jadi berhenti dulu, setelah tujuannya sudah ada maka boleh berjalan lagi sambil menggunakan GPS. Tetapi, kalau pakai GPS sambil memegang ponsel dan kendaraan sambil jalan itu yang jelas dilarang dan akan kami tindak," ujar Refdi.

Secara aturan sudah tertuang dalam Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 UU 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaran bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

"Karena kalau kendaraan sambil berjalan lalu mengoperasikan GPS atau ponsel itu yang berbahaya," ucap Refdi. (Aditya Maulana)

.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Begini Penggunaan GPS yang Dilarang Polisi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved