Bantul
Putusan Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Eks Vokalis Band Edane, Ecky Lamoh Divonis Bebas
Mantan vokalis band Edane tersebut tidak terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ahmad Syarifudin
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL- Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Alexander Theodore Lamoh atau biasa disapa Ecky Lamoh, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bantul, pada Rabu (6/2/2019).
Ini merupakan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan setelah sebelumnya sempat ditunda.
Kuasa Hukum Ecky Lamoh, Yogi Zul Fadli menjelaskan dalam sidang tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan putusan bebas kepada Ecky Lamoh.
Baca: Cara Ganjar Membujuk Pengemis Tua dari Wonosari Agar Mau Masuk Panti Sosial
Pertimbangan yang dikemukakan oleh Majelis Hakim, karena mantan vokalis band Edane tersebut tidak terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik seperti diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Ecky Lamoh bebas," terang Yogi, kepada Tribunjogja.com, Rabu (6/2/2019).
Baca: Mie Setan dan Iblis Hidangan Mie Super Pedas di Yogyakarta
Terhadap putusan tersebut, Yogi yang juga merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta itu berpendapat pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim amatlah mendasar.
Kata Yogi, konten yang diunggah oleh Ecky di status media sosial Facebook pribadinya dinilai oleh Hakim tidak mengandung unsur penghinaan/pencemaran nama.
Hakim melandaskan pertimbangan tersebut dengan menggunakan tafsir R Soesilo atas pasal 310 (genus delict pasal 27 ayat 3 UU ITE). Dimana penghinaan baru terjadi manakala seseorang menuduhkan sesuatu hal (berupa perbuatan) kepada orang lain.
"'Harus berupa perbuatan’ menjadi kalimat kunci di sini," jelas dia.
Bilamana tafsir ini dikaitkan dengan perbuatan Ecky, status Facebook yang diunggah tersebut tidak dapat dimaknai sebagai menuduhkan sesuatu hal (perbuatan).
Kalimat yang dituliskan oleh mantan vokalis band Edane tersebut hanya menerangkan status hukum seseorang belaka dan tidak terkategori sebagai penghinaan seperti mana tafsir pasal 310 KUHP.
Diketahui sebelumnya, musisi Ecky Lamoh, yang juga merupakan mantan vokalis grup band Edane itu menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik.
Baca: Putusan Sidang Ecky Lamoh, Eks Vokalis Edane dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Ditunda
Kasus yang menjerat dia berawal dari unggahan status di laman Facebook pribadinya yang berisi keluhan mengenai lambatnya penanganan polisi atas laporan yang ia buat pada tahun 2013 silam.
"Tahun 2013, saya melaporkan seseorang kepada polres Bantul atas dugaan penipuan dan penggelapan disertai ancaman," tutur Ecky menceritakan, kala ditemui Tribunjogja.com di pengadilan negeri Bantul beberapa waktu lalu.