Hotline
Layanan Perpanjangan SIM di Yogyakarta pada Kamis 31 Januari 2019
SIM Corner Ramai Mall dan SIM Corner Jogja City Mall membuka pelayanan dari pukul 10.00 - 13.00 WIB.
Penulis: Wahyu Setiawan Nugroho | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Selain dapat dilayani di masing-masing Satuan Penyelenggara Adiministrasi SIM (Satpas) tiap Polres, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM pada Kamis (31/1/2019) dapat dilayani melalui Bus SIM Keliling yang berada di Kantor Kecamatan Godean.
Baca: Pakai GPS Ditilang, Dilema bagi Ojek Online dan Petugas Lapangan
Dari informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, pelayanan perpanjangan SIM dibuka pada pukul 09.00 hingga pukul 12.00.
Baca: Ini Penampakan Ninja Cc Terkecil, Kawasaki Ninja 125
Selain Bus SIM keliling, perpanjangan juga dapat dilakukan di SIM Corner Ramai Mall, SIM Corner Jogja City Mall dimana kedua tempat ini membuka pelayanan dari pukul 10.00 - 13.00 WIB.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain :
Baca: Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik di Yogyakarta pada Kamis 31 Januari 2019
1. Kartu identitas (KTP/paspor) dan fotokopiannya
2. Membawa SIM asli yang lama
3. Surat keterangan sehat jasmani
4. Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/layanan-sim-corner-di-yogyakarta.jpg)