Pakai GPS Ditilang, Dilema bagi Ojek Online dan Petugas Lapangan
Keputusan ini menyisakan dilema, sebab saat ini GPS sudah menjadi hal penting dan kebutuhan. Terlebih untuk yang mencari nafkah melalui ojek online
TRIBUNJOGJA.COM - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan permohonan pengujian kembali terkait penggunaan fitur Global Positioning System (GPS) pada telepon seluler saat berkendara maupun mengemudi kendaraan bermotor, tetap menyisakan dilema.
Gugatan dilayangkan oleh Toyota Soluna Community, diwakili oleh Ketua Umum Sanjaya Adi Putra, yang melihat bahwa penggunaan GPS saat ini telah dibutuhkan dalam berbagai kegiatan berkendara termasuk untuk kebutuhan transportasi online.
Para pemohon meminta peninjauan ulang pasal 106 ayat 1 dan Pasal 283 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Frasa ‘penuh konsentrasi’ diperluas menjadi menggunakan telepon seluler dan diperluas terhadap penggunaan fitur GPS.
Dihubungi Rabu (30/1/2019), Adi mengungkapkan pihaknya menghargai apa yang sudah diputuskan MK sebab telah melalui dengar pendapat berbagai ahli. Namun dirinya merasa dilema dengan keputusan tersebut.
“Kami hargai hasil keputusan MK. Tapi keputusan ini menyisakan dilema, sebab saat ini GPS sudah menjadi hal penting dan kebutuhan. Terlebih untuk yang mencari nafkah melalui ojek online,” ucap Adi.
Adi mengungkapkan, pihaknya mengajukan uji materi karena melihat perkembangan zaman. Terutama pada frasa ‘mengganggu konsentrasi’ yang bisa ditafsirkan beragam.
“Tidak mengganggu konsentrasi itu parameternya apa. Berbeda dengan texting while driving, itu jelas berbahaya dan tidak dianjurkan. Tapi kalau GPS sebagai petunjuk sebenarnya malah bisa menambah konsentrasi di jalan,” ucap Adi.
Menurut dia, pihak pabrikan kendaraan bermotor bahkan sudah menanamkan fitur navigasi pada head unit bawaan mereka. Bahkan ada fitur mirrorlink untuk menyamakan tampilan layar monitor head unit dengan tampilan telepon genggam pengemudi.
Dikatakan, saat ini bahkan sudah ada GPS dengan suara. Prosesnya memang harus memasukkan tujuan saat kendaraan berhenti, lalu jalan.
“Tapi ini kan bukan serta merta tidak diperbolehkan. Perlu lihat kasus per kasus dan tergantung penindak di lapangan. Masalahnya apakah ada ukurannya bahwa orang yang seperti apa yang mengganggu konsentrasi? Bicara dengan penumpang saja sudah terhitung menggangu sebenarnya,” ucap Adi.
Adi mengatakan, komunitasnya mengajukan peninjauan ulang karena melihat pemberitaan di media online nasional yang mengungkapkan pihak kepolisian akan menilang pengemudi ojek online yang menggunakan GPS saat berkendara pada Maret 2018 lalu.
Putusan MK