Hotline Public Service
Cara Melakukan Pergantian E-KTP yang Rusak di Sleman
Untuk pelayanan prinsipnya bisa di kecamatan, yang mana alat bukti otentik dan E-KTP yang rusak dibawa untuk dilakukan entry data.
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Saya warga sleman,mau ngurus e-ktp rusak sama merubah status..gimana cara mengurusnya?terimakasih
+628783443XXXX
Terimakasih atas pertanyaannya. Untuk mengurus E-KTP yang rusak sekaligus mengganti status E-KTP untuk mengurusnya cukup dengan membawa alat bukti otentik dan E-KTP yang rusak.
Nantinya E-KTP yang rusak diserahkan dan akan diganti. Kemudian untuk mengganti status, harus dilampirkan alat bukti yang otentik.
Baca: Pastikan Warga Binaan Gunakan Hak Pilih, Lapas Cebongan Minta Keluarga Kirimkan KK atau KTP-El
Semisal ingin diganti status kawin harus disertai akte kawin (dilampirkan dengan dilegalisir).
Jika pergantian status cerai, maka harus ada akte cerai.
Untuk pelayanan prinsipnya bisa di kecamatan, yang mana alat bukti otentik dan E-KTP yang rusak dibawa untuk dilakukan entry data.
Tapi jika ingin ke Dukcapil juga tidak masalah, kita bisa memberikan layanan kepada masyarakat.
Mau ke kecamatan silahkan. Mau ke Dukcapil juga silahkan, akan kami terima.
Jazim Sumirat
Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Sleman
(TRIBUNJOGJA.COM)