Regional
Ahmad Dhani Mulai Jalani Masa Orientasi di Dalam Penjara, Ini Perlakukan yang Ia Dapatkan
Masa orientasi atau masa pengenalan lingkungan wajib diikuti oleh seluruh tahanan
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kepala Rumah Tahanan (rutan) Cipinang Oga Darmawan mengatakan musisi Ahmad Dhani yang menjadi terpidana kasus ujaran kebencian, akan menjalani masa orientasi selama tiga hingga tujuh hari.
Masa orientasi atau masa pengenalan lingkungan wajib diikuti oleh seluruh tahanan.
"Jadi pada malam hari ini beliau kita letakkan sesuai dengan SOP yaitu pada admisi orientasi.
Baca: Setelah Ditahan di Cipinang, Ahmad Dhani Masih Hadapi Kasus Vlog Idiot di PN Surabaya
Baca: Ahmad Dhani Diperlakukan Biasa, Sama dengan 4.300 Tahanan Rutan Cipinang
Jadi masa pengenalan lingkungan di mana semua tahanan wajib melalui tahapan ini.
Tidak ada yang berbeda, semua sama," ucap Oga di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (28/1/2019).
Selama menjalani masa orientasi ini, Dhani akan menempati satu ruangan berukuran 20 × 10 meter dengan 200 hingga 300 orang narapidana lainnya.
"Ini kita kurang lebih 200 sampai 300 orang untuk masa pengenalam lingkungan.
Karena kita kapasitas 1.100 dihuni oleh 4.300 sekian orang," kata dia.
Baca: Setelah Ditahan di Cipinang, Ahmad Dhani Masih Hadapi Kasus Vlog Idiot di PN Surabaya
Oga menambahkan, setelah menjalani masa orientasi kemudian Dhani akan ditempatkan di kamar.
"Nanti setelah dari masa orientasi kita lihat agar tidak nanti bersinggungan dengan yang lain. Baru setelah itu kita letakkan di kamar," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani ditahan setelah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena kasus ujaran kebencian.
Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.
Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.
Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Proses Eksekusi
Ahmad Dhani divonis hukuman 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani dinilai terbukti bersalah karena menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu golongan melalui cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.
Dengan kata lain, Ahmad Dhani melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Berikut fakta-fakta vonis 1,5 tahun yang diterima Ahmad Dhani, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Ditahan di LP Cipinang
Ahmad Dhani saat berada di mobil tahanan untuk dibawa ke LP Cipinang usai divonis satu tahun enam bulan karena kasus ujaran kebencian yang menjeratnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis Ahmad Dhani 1 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.
Pentolan Dewa 19 itu langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Usai keluar dari ruang sidang, Dhani yang sudah selesai meladeni wawancara awak media, langsung menuju sebuah mobil tahanan.
Ahmad Dhani dengan tersenyum memasuki mobil tahanan.
Di dalam mobil, Dhani didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, anaknya yang bernama Abdul Qodir Jaelani, dan seorang polisi.
Sarwoto yang mewakili tim jaksa penuntut umum (JPU) juga ikut dalam mobil tersebut.
"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," ujar Ali.
2. Pengacara Kecewa
Ahmad Dhani dan Hendarsam Marantoko (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA)
Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Ahmad Dhani, kecewa terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus kliennya bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian.
Hendarsam menilai majelis hakim tidak menjelaskan dan menguraikan dasar atau pertimbangan hukum secara akademis terkait letak ujaran kebencian yang didakwakan kepada kliennya.
Hal itu diungkapkan Hendarsam usai mendengar putusan kliennya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ratmoho, Senin (28/1/2019).
"Hakim tidak menjelaskan sama sekali hanya menganggap apa yang dikatakan Mas Dhani dalam cerita tersebut adalah ujaran kebencian," kata Hendarsam.
"Yang kami sangat kecewa tidak ada dasar atau pertimbangan hukum secara akademis untuk melihat untuk menguraikan secara detail yang mana yang dianggap sebagai perbuatan ujaran kebencian atau tidak," ungkap Hendarsam.
Hendarasam juga membandingkan kasus kliennya dengan kasus penodaan agama yang pernah mendera mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ia juga menilai ada unsur balas dendam politik terhadap vonis hakim yang diterima kliennya.
"Kami sebagai penasehat hukum (menilai) bahwa ini jelas sekali atensinya putusan yang balas dendam jadi harus dianggap ada dua korban di situ korbannya dari pihak sana adalah Pak Ahok, di sini adalah Ahmad Dhani.
Jadi satu sama. Jadi ini bukan win win Solution penegakan hukum kita," kata Hendarsam.
3. Rencana JPU
Sarwoto, Jaksa Penuntut Umum yang memeriksa perkara kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019). (Tribunnews.com/Gita Irawan)
Hukuman yang diterima Ahmad Dhani lebih ringan dari tuntutan jaksa yang memberikan vonis 2 tahun penjara.
Mengenai hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Sarwoto mengatakan, akan melihat perkembangan kedepannya.
"Kita pikir-pikir untuk tujuh hari ke depan. Nanti kita lihat perkembangannya," kata Sarwoto.
Ketika ditanya wartawan mengenai lamanya persidangan, Sarwoto menilai lamanya persidangan tersebut dikarenakan banyaknya saksi dan saksi ahli.
"Karena dari saksi sudah banyak dan dari ahli juga banyak jadi memerlukan waktu untuk memanggil," ujar Sarwoto.
(Tribunnews.com/Whiesa)
