Yogyakarta

Kasus Pidana Anak di PN Yogyakarta

Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta mencatat jumlah perkara pidana anak menurun, meski hanya selisih tipis.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta mencatat jumlah perkara pidana anak menurun, meski hanya selisih tipis.

Pada tahun 2017, PN Kota Yogyakarta menerima 25 perkara. Dari 25 perkara tersebut terdakwa yang terlibat sebanyak 82.

Sementara pada tahun 2018, jumlah perkara pidana anak yang diterima PN Kota Yogyakarta adalah 23 perkara.

Dari 23 perkara tersebut, jumlah terdakwa yang terlibat sebanyak 76.

Humas Pengandilan Negeri Kota Yogyakarta, Sari Sudarmi menerangkan proses peradilan perkara anak memiliki tata cara yang berbeda.

Dalam perkara anak berhadapan dengan hukum, tidak hanya anak sebagai pelaku saja, tetapi anak sebagai korban, dan anak sebagai saksi.

Baca: Pengadilan Negeri Sleman Mulai Sidangkan Kasus Pidana Pemilu Wakil Ketua DPRD Gunungkidul

"Penanganan anak berhadapan dengan hukum diatur sistem peradilan anak, UU nomor 11 tahun 2012. Jadi memang secara khsusus, sidang berlangsung tertutup. Lalu hakim tunggal, jika kasus berat menggunakan majelis. Hakim tidak memakai toga, terdakwa anak juga didampingi orangtua dan balai Pemasyarakatan (Bapas),"terangnya saat ditemui di PN Yogyakarta, Senin (28/1/2019).

Bagi anak yang terjerat dengan ancaman dibawah 7 tahun, maka dilakukan diversi terlebih dahulu.

Melalui diversi tersebut maka bisa dilakukan SP3 pada kasus tersebut.

Namun jika ancaman hukuman diatas 7 tahun, maka proses peradilan akan berjalan seperti ketentuan yang berlaku.

Menurut perundangan, anak yang bisa dikenakan hukuman pidana adalah yang berusia di atas 14 tahun.

Jika anak di bawah 14 tahun berhadapan dengan hukum, maka yang dilakukan antara lain dikembalikan ke orangtua/wali, pelatihan, pendidikan formal, dan lain-lain.

Baca: Ruang Telekonferensi Lengkapi Pengadilan Anak Sleman

Sementara untuk PN Yogyakarta, anak yang berhadapan dengan hukum dalam hal ini sebagai terdakwa, mayoritas dikenakan hukuman di atas 7 tahun.

Oleh sebab itu, anak terdakwa harus menjalani proses yang berlaku.

"Kalau untuk PN Yogyakarta kebanyakan anak dikenakan pasal di atas 7 tahun, sehingga harus ikut proses peradilan. Kalau dari beberapa kasus yang masuk, kebanyakan karena terlibat kekerasan seperti klitih, narkoba, dan psikotropika. Kalau ancaman kan di atas 7 tahun," ungkap Sari.

Ia menambahkan dalam perkara pidana anak, diperlukan beberapa pihak untuk bersinergi bersama.

Mulai dari orangtua, keluarga, lingkungan, sekolah, dan pemerintah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Yogyakarta, Edy Muhammad mengungkapkan pihaknya memiliki UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak yang memiliki fungsi pelayanan.

Bila anak terpapar kekerasan, maka UPT tersebut akan memberikan pendampingan, pengamanan, termasuk menyediakan konselor hukum dan psikolog.

Baca: Polsek Semin Ringkus 4 Pelaku Pencabulan di Bawah Umur

Tak hanya itu, DPMPPA juga melakukan berbagai upaya preventif salah satunya dengan memperkuat basis keluarga melalui berbagai kegiatan, termasuk sosialisi, dan kegiatan parenting.

Pihaknya pun mendorong masyrakat untuk memanfaatkan jam wajib belajar.

"Untuk upaya preventif kami akan melakukan analisis data, untuk menentukan tindak lanjut sesuai kasusnya. Jika melibatkan sekolah, maka kami libatkan sekolah itu dan Dinas Pendidikan. Jika melibatkan keluarga, maka kita perkuat basis keluarga melalui berbagai kegiatan sosialisasi, kegiatan parenting, dan sebaginya yang membangun karakter," paparnya.

"Kami juga mendorong jam belajar masyarakat. Jangan hanya sebagai tulisan saja, tetapi juga perlu diwujudkan. Misal di situ anak kesulitan mata pelajaran kimia, bisa dilakukan kegiatan untuk membantu anak dalam belajar," sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini mengungkapkan pihak kepolisian juga ingin terlibat menyelamatkan generasi bangsa.

Pihaknya pun memiliki berbagai program untuk membangun karakter anak.

"Anak itu kan masa depan bangsa, mereka itu nanti yang meneruskan. Tentu untuk menyelamatkan mereka itu menjadi pekerjaan kita bersama, baik keluarga, sekolah, pemerintah. Polisi ini kan juga termasuk pemerintah, kami juga ingin terlibat," ujarnya.

"Kami juga melakukan tindakan-tindakan pencegahan supaya anak-anak kita tidak terjerumus pada kejahatan, seperti kekerasan, narkoba. Kami selalu sampaikan pesan-pesan kamtibmas, kami lakukan berbagai sosialisasi, baik dari narkoba, lalu lintas. Harapannya dengan tindakan pencegahan ini bisa menekan angka keterlibatan anak dalam hukum," tambahnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved