Yogyakarta

Sekda DIY Sebut Proyek Underpass Kentungan dan Bandara Selesai Tahun 2019

Sekda DIY, Gatot Saptadi menegaskan jika pengerjaan proyek underpass Kentungan tidak mundur alias tepat sesuai dengan jadwal.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri
Foto udara yang menampilkan kawasan simpang empat kentungan yang mulai ditutup sebagain jalannya untuk pengerjaan proyek underpass di Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (18/1/2019). Mulai hari ini, Jumat (18/1) sebagain ruas jalan sudah mulai ditutup dan mulai dilakukan pengerjaan pengerukan badan jalan. Diharapkan pengguna jalan dapat mencari jalur alternatif untuk menghindari kawasan proyek underpass Kentungan yang ditargetkan selesai pada 31 Desember 2019. 

“Selain itu juga fokus ke pengalihan dulu, supaya nanti tidak menggangu pekerjaan juga," urainya.

Dia juga menyebut, jika awalnya proses pembangunan yang sejatinya direncanakan sudah dimulai pada 14 Januari 2019, terpaksa ditunda karena ada tanah yang ambrol akibat tergerus air saat hujan.

Pihaknya terpaksa melakukan pemetaan saluran air terlebih dahulu untuk pengamanan.

"Beberapa hari ini setiap hari hujan lebat, nah ada air hujan yang merembes ke bawah. Dan di bawah ada kolong, jadi ambrol karena tergerus," jelasnya.

Anggota Komisi C DPRD DIY, Chang Wendryanto meminta pengerjaan proyek Underpass Kentungan bisa berjalan sesuai jadwal dan tidak molor.

Baca: Proyek Underpass Kentungan, Dishub DIY Imbau Masyarakat Pilih Jalur Alternatif Hindari Kemacetan

Jika pihak kontraktor molor dalam pengerjaan maka pemerintah harus tegas memberikan sanksi.

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, pengerjaan underpass Kentungan ini ditujukan untuk mengurai kemacetan.

Sehingga jika pekerjaan tidak matang sesuai rencana, justru akan menimbulkan dampak yang besar.

“Harus disiplin tapi pekerjaan juga tidak sembarangan. Saya mencontohkan, beberapa kali pihak ketiga yang melaksanakan proyek pemerintah selalu abai dalam jadwal. Seperti perbaikan jalan yang tidak memperhatikan drainase. Sehingga, justru memunculkan genangan air dan membuat jalan berlubang,” jelasnya.

Selain tegas dalam sanksi, pemerintah juga harus jeli dalam melihat rekanan.

Diantaranya, banyak rekananan yang terkena blacklist namun kemudian ganti bendera dan mendapatkan proyek dari pemerintah. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved