Jawa
Gus Yusuf: Jangan Gunakan Tempat Ibadah untuk Media Kampanye dan Politik
Menurutnya, masjid sebagai tempat ibadah umat Islam harus bersih dari muatan politik apapun.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Tokoh agama dan masyarakat di Kabupaten Magelang, KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magelang dapat menindak tegas peredaran tabloid, majalah dan bentuk publikasi lain yang bermuatan politik yang masuk ke tempat ibadah.
Menurutnya, masjid sebagai tempat ibadah umat Islam harus bersih dari muatan politik apapun.
Begitu juga dengan pesantren yang merupakan tempat pendidikan agama.
"Saya minta Bawaslu bisa tegas dalam hal ini. Jangan sampai masjid-masjid itu dikotori dengan politik,” ujar Gus Yusuf.
Baca: Terkait Keberadaan Tabloid Indonesia Barokah, Bawaslu Gunungkidul Masih Tunggu Instruksi Pusat
Keresahan yang dirasakannya ini berawal dari kabar beredarnya tabloid Indonesia Barokah yang diduga bermuatan politik di masjid-masjid di Jawa Tengah, termasuk di Kabupaten Magelang.
Ia pun meminta kepada seluruh pihak untuk tidak menggunakan masjid sebagai media kampanye.
Beredarnya Tabloid Indonesia Barokah di masjid-masjid ini sudah banyak dimulai dengan adanya peredaran selebaran tentang politik di masjid-masjid, terutama saat Salat Jumat.
“Tidak hanya Indonesia Barokah saja, banyak selebaran-selebaran politik, buletin-buletin masuk ke masjid tiap Jum’at. Kami meminta tolong, semua pihak agar mengerem, jangan menggunakan masjid sebagai media penyebaran publikasi bermuatan politis,” tegas pengasuh Pondok Pesantren API Tegalrejo tersebut sekaligus Ketua DPW PKB Provinsi Jawa Tengah tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magelang menemukan sebanyak 1.022 eksemplar Tabloid Indonesia Barokah beredar di 156 masjid di 34 desa di 16 kecamatan Kabupaten Magelang.
Mereka beredar di masjid-masjid, sampai dengan kantor pos.
“Data terbaru ada 1.022 eksemplar tabloid tersebar di 16 kecamatan dan tempat lainnya. Untuk 656 eksemplar ditemukan di 156 masjid yang berada di 34 desa di 16 kecamatan. Sedangkan sembilan eksemplar diamankan di Desa Ngadipuro Kecamatan Dukun. Dan 357 eksemplar atau 119 bendel masih berada di kantor Pos Secang dengan tujuan pengiriman masjid dan pesantren di kecamatan Secang,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Shaleh
Habib mengatakan, tabloid-tabloid ini diedarkan melalui masjid-masjid di Kabupaten Magelang, bahkan juga dikirimkan melalui paket pos ke balai desa.
Ia mengatakan,jumlah ini bisa jadi terus bertambah karena masih ada lima kecamatan yakni Srumbung, Bandongan, Salam, Borobudur dan Windusari yang belum melaporkan temuannya.
Baca: Bawaslu DIY Akan Deklarasikan 14 Desa Anti Politik Uang
Kendati demikian, pihaknya belum mengambil tindak lanjut terkait dengan temuan tabloid ini.
"Kami belum melakukan tindakan dan masih menunggu kajian dari dewan pers tentang isi framing tabloid tersebut. Pihak kepolisian kami mintai bantuan untuk membatasi peredaran di masyarakat dengan menyimpan dan tidak mengedarkannya ke publik,” kata Habib.(TRIBUNJOGJA.COM)