Yogyakarta
DPRD DIY Targetkan Raperda Teknologi Informasi Rampung Bulan Ini
Adanya akses internet ini, kata dia, akan mempermudah masyarakat mengetahui perkembangan kebencanaan.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - DPRD DIY menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemanfaatan teknologi informasi bisa rampung akhir bulan ini.
Salah satu aturan yang sangat dinantikan adalah pemanfaatan teknologi informasi untuk mengetahui informasi bencana.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menjelaskan, saat ini Raperda ini sudah dalam tahap finalisasi di Kemendagri.
Setelahnya dalam dua sampai tiga hari ada pembahasan di DPRD setempat.
"Kami targetkan akhir bulan ini bisa selesai," jelasnya, Minggu (20/1/2019).
Baca: Ketua Komisi A DPRD DIY: Satpol PP Harus Tindak Bangunan yang Salahi Aturan di Kawasan Rawan Bencana
Adanya akses internet ini, kata dia, akan mempermudah masyarakat mengetahui perkembangan kebencanaan.
Komunikasi dan penyebaran informasi valid pada saat ada bencana bisa langsung dilaporkan.
Eko menjelaskan, pemanfaatan teknologi informasi ini bisa digunakan untuk memantau kondisi terkini Merapi.
Termasuk, kondisi gelombang tinggi di kawasan pantai.
"Masyarakat bisa melihat lebih dekat kondisi Merapi realtime. Bagaimana kondisi dan statusnya," ujarnya.
Eko menjelaskan, pihaknya mendukung komitmen Pemda DIY untuk memasang akses internet gratis di seluruh desa.
Hal ini perlu didukung dengan adanya payung hukum dalam pelaksanaan program tersebut.
“Kami targetkan tahun ini bisa selesai dan saat ini baru tahap konsultasi,” kata Eko.
Baca: Wakil Ketua DPRD DIY Dorong Berlakukan Seleksi pada Pejabat Eselon III
Dia menjelaskan, sangat mendukung program pengembangan akses internet tersebut.
Pasalnya, pengembangan internet ini akan memudahkan berbagai macam hal seperti pariwisata dan UMKM.
Selain itu juga bisa digunakan untuk pemetaan kebencanaan.
“Kami mendorong betul pengembangan jaringan internet ini. Kami juga akan mendukung penuh dari sisi penganggaran,” papar politisi PDI Perjuangan ini.
Pihaknya pun mendukung penuh komitmen Diskominfo DIY untuk mengkonsolidasikan rencana pembangunan akses internet ini.
Jika perlu, ada CSR yang merupakan partisipasi dari pihak swasta untuk jaringan cctv.
“Transparansi masyarakat dengan update aduan terkait layanan seperti jalan rusak, jembatan rusak dan juga infrastruktur lain pun kian mudah,” paparnya.
Baca: Anggota Komisi C DPRD DIY : Toleransi Antar Umat Beragama Harus Dijaga
Kepala Pelaksana BPBD DIY, Biwara Yuswantana menilai aturan ini bisa mendukung langkah dan informasi terkait kebencanaan.
Selain itu, jika sudah menjadi aturan bisa digunakan untuk mengoptimalkan peran relawan bencana dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam pembentukan desa tangguh bencana (destana) dan kampung tangguh bencana (Katana).
Ke depannya, harus ada standar nasional Indonesia (SNI) untuk destana.
“Jika memang ada pedoman, maka kami bisa melakukan melalui verifikasi dan monitoring evaluasi dari BPBD,” jelasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)