Kota Yogyakarta
Sebanyak 94.538 SPPT PBB Diserahkan ke Lurah di Kota Yogya
Pemerintah Kota Yogyakarta menyerahkan 94.538 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota Yogyakarta menyerahkan 94.538 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2019 secara simbolis kepada para Lurah Kota Yogyakarta, di Grha Pandawa Balaikota Yogyakarta, Kamis (17/1/2019).
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Perencanaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono menjelaskan bahwa nilai ketetapan SPPT PBB 2019 adalah Rp 95miliar.
Dibandingkan dengan tahun 2018, ada kenaikan sekitar 9,6 persen.
Baca: Realisasi Penerimaan PBB P2 Kabupaten Sleman Tahun 2018 Capai Rp73,6 Miliar
"Target penerimaan PBB tahun lalu Rp 75miliar dan capaiannya Rp 78,7miliar. Naiknya 104 persen," jelasnya.
Ia menambahkan, kenaikan ketetapan PBB tahun ini naik 11,2 persen karena stimulus telah dihapuskan.
Penghapusan stimulus tersebut berdasarkan aspek perkembangan ekonomi serta kondisi masyarakat.
Untuk diketahui bersama, pada tahun lalu Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan stimulus tertinggi 25 persen dan paling rendah 5 persen.
"Tahun 2019 kita sudah tidak memberikan stimulus. Masyarakat menikmati kenaikan 6 kelas baru pada tahun 2019. Tapi NJOP (nilai jual objek pajak) nggak ada yang naik. Kenaikan tiap WP (wajib pajak) beda-beda," terangnya.
Baca: Belum Ada Kasus Leptospirosis di Kota Yogya Hingga Pertengahan Januari 2019
Kadri menjelaskan, ketika masyarakat merasa keberatan dengan jumlah PBB yang dibayarkan, maka yang bersangkutan masih bisa meminta keringanan PBB.
Kriterianya adalah warga tidak mampu, keluarga prasejahtera, serta pensiunan.
"Kalau pengajuannya silahkan saja. Penguranganya kita bisa berikan maksimal 75 persen. Selama ini yang banyak veteran," ucapnya.
Adapun syarat mengajukan keringanan tersebut adalah maksimal tiga bulan setelah menerima SPPT PBB.
Hal tersebut dibuktikan dengan bukti penerimaan SPPT yang menjadi hak penerima untuk disimpan sebagai bukti telah menerima SPPT.
Baca: Hari Pertama Kerja di 2019, BKAD Sleman Sampaikan SPPT PBB P2 ke ASN
"SPPT itu kan ada dua bagian. Bagian yang bawah disobek dan diberikan ke penerima. Itu yabg ditunjukkan sebagai bukti," terangnya.
Ia mengatakan bahwa pembayaran PBB palingambat adalah 31 September 2019.
Tempat pembayaran untum tahun ini, ada dua tambahan bank. Sebelumnya BPD DIY dan PT Pos Indonesia.
"Tahun ini BNI dan BRI. Ini upaya kita agar masyarakat bisa menggunakan fasilitas yang ada dan lebih mudah membayar PBB," bebernya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menjelaskan bahwa PBB menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca: Jadi Abdi Dalem, Kuatkan Heroe Poerwadi Jaga Budaya Yogyakarta
"Kita sudah memperbaiki klasifikasi PBB sehingga tahun ini klasifikasi menjadi 6 kelas. Ini upaya kita untuk memaksimalkan potensi yang ada khususnya untuk pembangunan di wilayah Yogya," ucapnya.
Bila dilihat dari fluktuasi pendapatan Kota Yogyakarta, Heroe menyebut bahwa tahun lalu terdapat Rp 78miliar yang menjadi PAD sekitar 20 persen dari sumber daya yang dimiliki Kota Yogyakarta.
"Dan tahun ini kita meningkatkan target Rp 82,5miliar. Tidak begitu besar peningkatan, tapi saya yakin ini bisa terlampaui," ucapnya.
Ia menambahkan, tahun ini SPPT PBB diharapkan telah sampai pada penerima maksimal 31 Maret 2019.
Camat serta Lurah diharapkan bisa menyampaikan amanah tersebut hingga ke wajib pajak.
"Masih ada 2,5 bulan. Ini bagian kita mempercepat, sebelum jatuh tempo. SPPT ini harus sampai dulu, lalu memotivasi dan terus mengingatkan setidaknya April membayar, sehingga kita bisa mencapai harapan 100 persen jumlah WP membayar," tandasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)