Kota Magelang
PPDB Tahun 2019 di Kota Magelang Tak Gunakan SKTM
Pihaknya pun memilih pendekatan menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) ataupun Program Keluarga Harapan (PKH).
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019 di Kota Magelang untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dipastikan tak akan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syarat masuk untuk para calon peserta didik yang kurang mampu.
Hal ini setelah banyaknya masalah yang timbul atas penggunaan surat tersebut.
"Tahun 2019 ini PPDB di Kota Magelang, kami pastikan tidak akan menggunakan syarat SKTM untuk siswa yang tak mampu. Sama seperti yang telah kita terapkan tahun-tahun sebelumnya. Pendekatan kami menggunakan sarana Kartu Indonesia Pintar atau dari Program Keluarga Harapan," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang, Taufiq Nurbakin, Kamis (17/1/2019).
Baca: Wawali Kota Yogyakarta Minta Kebijakan PPDB 2019 Tidak Mendadak
Dalam sejumlah kesempatan, Taufiq mendengar bahwa Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan tidak akan menggunakan SKTM dalam PPBD tahun 2019 ini di Jawa Tengah.
Pihaknya pun memilih pendekatan menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) ataupun Program Keluarga Harapan (PKH).
Data para pemegang KIP dan PKH ini dinilai lebih sesuai karena menggunakan instrumen data dari Kementerian Sosial, meskipun dari segi pendataan, banyak warga kurang mampu yang belum terakomodir.
"Kami tidak menggunakan SKTM, karena percaya dengan data yang ada. Pendekatannya menggunakan KIP karena KIP berangkat dari kartu jaminan sosial, dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang semuanya menggunakan instrumen data dari Kementerian Sosial, meski pendataannya kami pikir masih belum baik, ada warga miskin yang belum menjadi pemegang Jaring Pengaman Sosial (JPS)," katanya.
Baca: Verifikasi SKTM Dilakukan Jika Terindikasi Palsu
Kendati menggunakan KIP dan PKH, para calon peserta didik ini tidak langsung bisa masuk dan diterima di sekolah begitu saja.
Peserta didik yang menyertakan KIP atau PKH dalam PPDB hanya akan diberikan tambahan nilai saja, sebesar 0,25.
Fungsi dari KIP dan PKH sendiri adalah agar dapat para siswa yang memegang jaminan sosial tersebut dapat terdata, sehingga dapat ikut dalam program bantuan pendidikan, atau keringanan biaya pendidikan dari pemerintah.
"Calon peserta didik yang mendaftar menggunakan KIP atau PKH, itu hanya diberikan nilai plus saja dalam PPDB. Ini untuk.mengantisipasi berbondong-bondong orang ramai menggunakan SKTM. Baru setelah masuk dan diterima, nanti akan ada keringanan atau bantuan," ujar Taufiq.
Baca: ORI DIY Telusuri SKTM Mencurigakan yang Digunakan Untuk Daftar Sekolah
Meskipun regulasi yang mengatur PPDB Tahun 2019 sudah diluncurkan, yakni Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, tetapi belum ada petunjuk pelaksanaannya.
Kepastian PPDB Tahun 2019 saat ini masih terus digodok.
Jadwal PPDB sendiri diperkirakan jatuh pada Mei 2019 mendatang.