Pendidikan

Verifikasi SKTM Dilakukan Jika Terindikasi Palsu

Ia meminta masyarakat untuk melapor, jika memang mengetahui informasi SKTM palsu.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Dwi Nourma Handito
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) DIY, Kadarmanta Baskara Aji. 

Laporan Calon Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan tidak semua Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) diverifikasi.

Verifikasi hanya dilakukan pada SKTM yang terindikasi palsu.

"Tidak semua SKTM diverifikasi, yang terindikasi palsu saja. Kan sudah ada koordinasi dengan Dinas Sosial. Jika tidak sesuai, maka akan dilakukan verifikasi, akan datang ke rumah-rumah," kata Baskara Minggu (15/7/2018).

Ia menyerahkan verifikasi kepada sekolah.

Menurutnya surat pernyataan yang sudah dibuat oleh orangtua calon siswa mampu menepis kemungkinan SKTM palsu.

"Kan sudah ada surat pernyataan kemarin. Pernyataannya mengatakan kalau diperoleh dengan cara yang benar. Sekolah juga boleh kalau mau verifikasi," lanjutnya.

Baca: ORI DIY Telusuri SKTM Mencurigakan yang Digunakan Untuk Daftar Sekolah

Pihaknya akan menindak tegas jika memang terbukti ada calon siswa yang mendaftar menggunakan SKTM palsu.

Sesuai dengan ketentuan, ia akan mengeluarkan siswa tersebut.

"Dalam surat pernyataan tersebut kan juga ada konsekuensinya, yaitu dikeluarkan. Ya, kami akan tindak tegas. Walaupun sudah diterima, tetap akan kami keluarkan," tegas Baskara.

"Terkait dengan SKTM batasannya tidak hanya sampai daftar ulang saja. Setelah itu, jika memang ketahuan, ya kami tetap akan keluarkan," sambungnya.

Ia meminta masyarakat untuk melapor, jika memang mengetahui informasi SKTM palsu.

Menurutnya pengawasan masyarakat juga penting.

Baca: Verifikasi SKTM Berpotensi Kurangi Jumlah Siswa di Kulonprogo

"Saya kira pengawasan dari masyarakat penting juga. Jika memang ada yang tahu, misal tetangganya menggunakan SKTM palsu ya langsung saja lapor. Kami akan tindak tegas," ujarnya.

Terkait dengan pungutan sekolah, Baskara menegaskan sekolah tidak boleh melakukan pungutan.
"Sekolah tidak boleh ada pungutan. Kalau sumbangan boleh. Sumbangan itu sifatnya tidak mengikat. Tidak semua nilainya harus sama, tidak diatur detail, itu namanya sumbangan," tegasnya.

"Sekolah wajib memasukkan pendapatan dari sumbangan itu untuk apa, bersama dengan komite. Karena sumbangan itu tidak boleh dilakukan oleh sekolah, tetapi komite," lanjutnya.

Ia pun mengungkapkan sudah ada petunjuk teknis terkait pemasukan sekolah.

Oleh sebab itu, ia meminta sekolah untuk mematuhi petunjuk yang sudah ada.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved