Kulon Progo

Pemkab Kulon Progo Kaji Ulang Rencana Pengenaan Tarif Retribusi Sampah

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo memutuskan untuk mengkaji ulang retribusi pelayanan sampah untuk sektor rumah tangga.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo memutuskan untuk mengkaji ulang retribusi pelayanan sampah untuk sektor rumah tangga.

Tarif yang semula direncanakan sebesar Rp 41.500 per bulan dipandang terlalu memberatkan masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo, Arief Prastowo mengatakan keputusan itu diambil setelah digelar pembahasan Peraturan Bupati Kulon Progo nomor 71/2017 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan bersama Wakil Bupati Sutedjo dan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP).

Rencana tarif baru retribusi sampah rumah tangga itu dinilai memberatkan masyarakat apabila diterapkan dan saat ini telah menimbulkan polemik tersendiri.

Besarannya dimungkinkan bakal diturunkan dengan nilai yang logis.

Baca: Pemkab Kulon Progo Berencana Tarik Retribusi Pembuangan Sampah di Depo

"Pengkajian ulang ini jadi permintaan Wakil Bupati," kata Arief, Kamis (17/1).

Pihaknya juga akan mengkaki lebih jauh skema pengambilan sampah dengan adanya regulasi itu.

Mengingat, saat ini masyarakat menggunakan jasa Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan bank sampah untuk pengelolaan sampah rumah tangga dan belum masuk sistem tarif.

Biasanya masyarakat membayar iuran pemungutan sampah itu sebesar Rp20.000-25.000 per bulan.

Sedangkan pada sistem tarif merujuk pada Perbup tersebut, pengambilan sampah rumah tangga dilakukan DPUPKP sebagai pelaksana teknis melalui UPT Persampahan, Air Limbah, dan Pertamanan.

Sampah dimasukkan ke depo sebelum dikirim ke tempat pembuangan akhir untuk dipilah lebih lanjut.

Retribusi yang ditarik nantinya masuk ke kas daerah.

Baca: TPAS Wukirsari Wonosari Diperkirakan Hanya Mampu Tampung Sampah Hingga 2024 Mendatang

"Kami harus memperhatikan hal ini agar bisa berjalan beriringan. Jadi, perlu dikaji lagi apakah nanti dengan skema tarif atau bekerjasama dengan KSM dan bank sampah,"jelas Arief.

Sementara itu, Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengatakan bakal mempertimbangkan tingkat ekonomi masyarakat agar regulasi pelayanan persampahan itu tidak memberatkan.

Pihaknya akan menngkaji penurunan tarif agar lebih terjangkau.

Namun begitu, penerapan sistem tarif pelayanan sampah sebetulnya telah berjalan sejak 2012 sesuai Perda no 5 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dengan besaran tarif Rp5.000 per bulan yang cukup terjangkau masyarakat.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved