Kriminal
Pedagang Cilok di Kulon Progo Ini Tega Setubuhi Anak Tirinya Sendiri
Ia tega menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih berstatus pelajar selama empat tahun terakhir.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti terkait tindakan pelaku di antaranya pakaian milik korban.
Pelaku kini dijerat dengan pasal 62 UU 17/2016 tentang perlindungan anak dan UU tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Anggara menambahkan, karena posisi pelaku sebagai orangtua/wali korban, ancaman hukumannya bakal ditambah sepertiganya.
Sementara itu, SGT mengatakan cukup sering melakukan tindakan tercela itu meski korban jelas menolak.
Ia pertamakali nekat melakukannya ketika sang anak tengah tertidur dan di kesempatan berikutnya ia memaksa korban dengan ancaman.
SGT mengaku sebetulnya merasa kasihan terhadap anaknya sendiri namun dirinya tak dapat menahan nafsu setan yang sudah terlanjur menggebu.
"Saya tergiur olehnya dan melakukan itu. Saya juga pernah melakukannya ketika istri sedang tidur,"kata SGT.(TRIBUNJOGJA.COM)