Pendaftaran PPPK 2019, Solusi untuk Guru Honorer yang Lama Mengabdi
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berikut adalah sejumlah gambaran tentang PPPK
Penulis: say | Editor: Iwan Al Khasni
- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli
pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya;
- 65 tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
Baca: Patuhi Instruksi Kemendikbud, Disdikpora Gunungkidul Siap Stop Rekrut Guru Honorer
Baca: Guru Honorer K2 Tagih Janji Pemerintah Soal Pengangkatan Tenaga Bantu

Baca: Bikin Nyesek! Pria Tua Penjaga Sekolah Ini Masih Berstatus Sebagai Pegawai Honorer
3. Gambaran Proses Seleksi
Penerimaan PPPK terdiri dari 2 tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi dilaksanakan untuk menilai kemampuan manajerial, teknis dan sosial kultural pelamar.
Bila lulus 2 tahapan itu, pelamar mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitasnya, sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
4. Mendapat Gaji dan Tunjangan Seperti PNS
Pasal 38 Ayat 2 PP 49 Tahun 2018 menjelaskan, gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.
5. Jaminan Perlindungan
PPPK juga memperoleh jaminan yang tak terlalu jauh berbeda dari PNS.
Bedanya, PPPK tidak memperoleh pensiun.
Jaminan perlindungan yang diperoleh PPPK adalah jaminan hari tua, kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, kematian dan bantuan hukum.
6. Cuti
Ada 4 cuti yang bisa diambil oleh PPPK yaitu cuti tahunan, sakit, melahirkan dan cuti bersama.
Cuti tahunan adalah 12 hari, cuti sakit 1 sampai 14 hari dan dapat diperpanjang dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah, serta cuti melahirkan paling lama 3 bulan. (*)