Yogyakarta
KPID Yogya: Berita MNC Yogya Sudah Sesuai Fakta dan Etika Jurnalistik
KPID Yogya Menilai Berita MNC Yogya Sudah Sesuai Fakta dan Etika Jurnalistik
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribun Jogja Ahmad Syarifudin
TRIBUNJOGJA.COM - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Yogyakarta, melalui Koordinator Bidang pengawasan isi siaran, Agnes Dwirusjiyati angkat bicara perihal pemberitaan oleh MNC Biro Yogyakarta yang dianggap nyaris hoax oleh akun bernama Yanto Sumantri di media sosial Facebook.
Menurut dia, pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat terkait keberatan tayangan berita MNC Yogya yang dianggap tidak benar.
Ia juga mengaku sudah melakukan analisa berita tersebut sesuai pedoman dan domain yang dipakai oleh KPID.
"Hasilnya, kami tidak menemukan ada kesalahan. Itu yang kami temukan," ujar Agnes, ditemui di gedung KPID Yogyakarta, Selasa (15/1/2019).
Baca: Buntut Berita MNC Yogya yang Dipersoalkan, Wartawan Se-DIY Bentuk Tim Advokasi
Kata Agnes, pemberitaan yang dibuat oleh MNC Yogya sudah sesuai dengan fakta. Ada peristiwa aksi damai yang dilakukan elemen masyarakat dan itu sudah diberitakan.
Di dalam aksi tersebut, kata Agnes, ada poster yang dibawa oleh massa menyuarakan anti kekerasan atau anti klitih. Adapula ajakan untuk tidak menyebar berita hoax dan ajakan pemilu damai.
"Itu gambaran hasil analisa yang kami dapatkan dari tayangan MNC TV Yogya," kata dia.
Dijelaskan Agnes, secara etika tidak ada kesalahan dalam berita tersebut dan tidak ada informasi yang tidak benar atau hoax seperti yang sampaikan. Analisa itu menjadi pedoman bahwa pemberitaan yang dilakukan oleh MNC Yogya itu sudah sesuai.
Ia mengimbau kepada masyarakat boleh saja keberatan dengan tayangan dan informasi yang disampaikan oleh media namun sesuai dengan ruang dan mekanisme yang telah diatur.
Baca: Juki Kill The DJ Laporkan Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Jogja Istimewa
"Kami di KPID membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat yang ingin menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan. Itu ruang lingkup, tanggung jawab dan tugas kami," ungkap dia.
Tugas dan tanggungjawab KPID akan melakukan analisa, pendalaman dan klarifikasi terhadap konten dan isi yang dipersoalkan.
Agnes berharap ruang-ruang dan kesempatan yang ada bisa digunakan sebaiknya-baiknya oleh masyarakat untuk klarifikasi informasi.
"Kita berharap masyarakat tidak mengambil langkah-langkah yang tidak sesuai etika dan undang-undang yang berlaku," ujar dia.
Sebelumnya, sempat ramai di grup media sosial terkait pemberitaan MNC Yogya yang dianggap nyaris hoax oleh postingan satu akun bernama Yanto Sumantri di grup publik facebook, Info Cegatan Jogja (ICJ).
Dalam postingan itu, Yanto mengunggah foto screenshot berita Lintas iNews Jogja dan menuliskan caption 'Sekelas MNC Lintas iNews Jogja masak bikin berita jauh banget gini tho. Topixnya hoax tapi isi berita nyaris hoax'.
Kemudian dilanjutkan 'Ada yang tahu kah kontaknya... atau alamat kantore... atau beliau bersedia kontak Saya di 082242187770'. Disusul kalimat 'Mungkin Kita butuh ngobrol bersama agar kepercayaan pada berita di MNC tidak menjadi ragu-ragu...'.
Postingan itu lantas menyulut banyak like dan komentar para anggota di dalam grup Info Cegatan Jogja. Bahkan tidak sedikit pula yang berkomentar tidak semestinya.
Belakang diketahui pula, rekam jejak digital pada Jumat pukul 21.01 Yanto Sumantri yang juga sebagai salah satu pendiri grup ICJ itu mengaku sudah bertemu dengan wartawan MNC Yogya dan memposting sebuah gambar dengan tulisan.
"Sudah bertemu dengan pihak MNC. Untuk kesalahan berita di MNC akan segera diperbaiki.
"Mohon maaf untuk ketidaknyamananya.. matur nuwun," tulis Yanto Sumantri.
Ketika dikonfirmasi, Yanto menjelaskan pertemuan dengan wartawan MNC Yogya merupakan bagian dari mediasi.
Ia mengaku ketika memposting screenshot potongan berita dari MNC Yogya tempo hari lalu kapasitasnya sebagai penengah. Karena, diakui dia ada beberapa teman yang keberatan dan ingin bertemu dengan wartawan MNC Yogya kaitannya dengan isi berita tersebut.
"Daripada di luar sana ada apa-apa maka saya mediasi untuk meluruskan persoalan berita di MNC Yogya itu," kata Yanto.
Baca: Pidato Prabowo Sebut Sragen Kekurangan Air Bersih, Bupati : Kebutuhan Masyarakat Masih Terpenuhi
Atas postingan yang dianggap merendahkan profesi wartawan itu, wartawan dari berbagai media se-DI Yogyakarta melakukan musyawarah dan menyatakan sikap aklamasi serta sepakat membentuk tim Advokasi Wartawan untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Tim advokasi ini diketahui pada Selasa (15/1/2019) siang, melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY.
Tim advokasi wartawan DI Yogyakarta, Kusno Setyo Utomo, mengatakan peristiwa yang menimpa MNC Biro Yogyakarta merupakan persoalan serius karena bukan semata-mata dialami oleh wartawan MNC Yogya saja.
Namun sudah merupakan penyerangan, pelecehan dan bahkan menciderai profesi jurnalis.
"Jika ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk," tegas dia.(tribunjogja)