Kriminal

Buruh Bengkel Sepeda Ontel di Magelang Ini Dibekuk Polisi karena Cabuli Pelajar SMP

Jajaran Kepolisian Resort Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Magelang.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, memperlihatkan barang bukti berupa pakaian, dan celana dalam milik korban. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Jajaran Kepolisian Resort Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Magelang.

Tersangka berinisial MR (26), warga Dusun Ngablak, Desa Jomboran, Kecamatan Muntilan, dibekuk polisi, atas perbuatannya, mencabuli seorang anak di bawah umur, sebut saja Mawar (14) yang saat ini masih duduk di bangku kelas 9 sekolah di salah satu SMP di Kecamatan Muntilan.

Wakil Kepala Polisi Resort Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, mengatakan, kasus pencabulan ini terjadi pada bulan Desember 2018 lalu, di rumah pelaku di Dusun Ngablak, Desa Jomboran, Kecamatan Muntilan.

Awalnya, pelaku mengajak korban ke rumah pelaku.

Di sana, MR melancarkan modusnya dengan mengatakan sayang dan suka kepada korban.

Hingga akhirnya korban digerayangi, disentuh bagian intimnya, dan dicabuli di sana.

Baca: Diduga Cabuli Gadis Disabilitas di Semak-semak, Oknum Guru Honorer di Tana Toraja Diciduk Polisi

"Korban Mawar ini diajak gowes oleh pelaku, saat itu sore hari, sekitar pukul 15.00, cuaca hujan akhirnya berteduh mampir ke rumah pelaku di Muntilan. Dengan bujuk rayu, pelaku menyampaikan ungkapan sayang kepada korban dengan rayuannya si pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban," kata Eko, Selasa (15/1/2019) dalam ungkap kasus di Mapolres Magelang.

Perbuatan busuk pelaku tak hanya dilakukan sekali saja, bahkan si pelaku ini telah mencabuli korban sampai tiga kali.

Kelakuan bejat MR akhirnya dapat terungkap berkat laporan guru Mawar yang mendapati konten pornografi berupa gambar dan video dari telepon genggam milik korban saat melakukan razia di sekolah pada tanggal 9 Januari 2019 lalu.

Gurunya melaporkan hal ini kepada orangtua Mawar, dalam hal ini ibu korban.

Kemudian orangtuanya menanyakan terkait hal ini kepada korban. Sampai akhirnya, Mawar mengaku jika telah dicabuli oleh MR.

Orangtua korban yang berang atas perbuatan pelaku melaporkan kejadian ini kepada Polres Magelang.

"Handphone dari korban disita guru saat razia di sekolah. Ternyata saat diteliti di dalamnya terdapat konten pornografi. Gurunya pun kemudian memberitahukan kepada orangtua Mawar, dan orangtuanya bertanya terkait hal tersebut. Sampai, Mawar mengaku telah dicabuli oleh MR. Sementara, MR juga mengaku mencabuli korban," kata Eko.

Baca: Nafsu Berahi Mbah Kakung Memuncak, Cabuli Cucu dan Keponakan dengan Minta Diurut Alat Vitalnya

Petugas kepolisian pun langsung membekuk MR dan menggelandangnya ke Polres Magelang untuk dilakukan pemeriksaan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved