Kriminal

BA Dicokok Polisi Karena Setubuhi Anak di Bawah Umur, Korban Hamil Tujuh Bulan

Ia mengatakan sering bermain bersama dengan kakak korban ke rumah korban, sampai akhirnya naksir, suka sama suka, sampai terjadilah persetubuhan

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri K
Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto (tengah); Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Bayu Puji H (kiri); Kasubaghumas Polres Magelang, Iptu Tugimin; termasuk dua tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, BA (32) di kiri dan MR (26) di kanan dalam jumpa pers di Mapolres Magelang, Selasa (15/1/2019). 

Eko pun mengimbau kepada seluruh orangtua untuk mengawasi kegiatan dari anak-anaknya, termasuk dengan siapa dirinya bergaul.

Pihak sekolah juga dapat melakukan razia handphone siswa. Hal ini untuk mencegah kejadian seperti ini terjadi di kemudian hari dengan korban-korban anak-anak di bawah umur.

"Kami menghimbau orangtua bisa mengawasi anaknya, sekolah bisa nelaksanakan razia hape siswa, bisa berkoordinasi dengan aparat kepolisian karena konten berisi pornografi. Ini untuk mencegah kejadian seperti ini berulang kembali," katanya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved