Kriminal
BA Dicokok Polisi Karena Setubuhi Anak di Bawah Umur, Korban Hamil Tujuh Bulan
Ia mengatakan sering bermain bersama dengan kakak korban ke rumah korban, sampai akhirnya naksir, suka sama suka, sampai terjadilah persetubuhan
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Jajaran Kepolisian Resort Magelang berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Magelang.
Tersangka berinisial BA (32), warga Dusun Pondok, Desa Srumbung, Kecamatan Srumbung, dibekuk polisi atas perbuatannya menyetubuhi Melati (14) (bukan nama sebenarnya), anak di bawah umur, pelajar di salah satu sekolah swasta di Kecamatan Srumbung.
Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, mengatakan, pelaku, BA (32) ini kerap melakukan hubungan intim dengan Melati layaknya suami istri yang dilakukan di rumah pelaku di Dusun Pondok, Desa Srumbung, Kecamatan Srumbung.
Hubungan intim yang dilakukan bahkan sudah sebanyak 10 kali.
Modus pelaku adalah dengan menggunakan bujuk rayunya, mengatakan sayang, suka dan cinta kepada Melati, dan akan menjanjikan akan menikahi korban, sehingga korban mau untuk disetubuhi oleh pelaku.
Baca: Iming-imingi Bisa Antarkan ke Surga, Kanjeng Sultan Setubuhi Seorang Pelajar di Kebumen
"Persetubuhan ini terjadi di daerah Srumbung, modusnya hampir sama, bujuk rayu kepada korban. Korban dan pelaku ini saling kenal karena memang tetangga satu desa. Pelaku menjanjikan korban sanggup menikahi, akhirnya terjadilah hubungan persetubuhan itu," ujar Eko, Selasa (15/1) dalam giat ungkap kasus di Mapolres Magelang.
Perbuatan bejat BA terbongkar saat korban, Melati, hamil dengan usia kandungan mencapai 28 minggu atau tujuh bulan.
Keluarga korban yang tidak terima akan perbuatan pelaku, melaporkan aksi busuk pelaku kepada Polres Magelang, sampai pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Korban saat ini dalam kondisi hamil, padahal umurnya masih menginjak 14 tahun.
"Dari hasil pemeriksaan, korban suka sama suka. Kendati demikian, korban sendiri adalah anak di bawah umur, dan ini ada hukum yang mengatur tentang itu," kata Eko.
Baca: Oknum Guru PNS Lima Kali Setubuhi Mantan Muridnya yang Masih di Bawah Umur Hingga Hamil
Sementara itu, BA (32) saat diinterogasi oleh polisi, mengakui perbuatannya menyetubuhi Melati.
Ia mengatakan sering bermain bersama dengan kakak korban ke rumah korban, sampai akhirnya naksir, suka sama suka, sampai terjadilah persetubuhan dengan anak di bawah umur tersebut.
"Ya saya naksir dia dan sering ke rumah dia, main sama kakaknya. Saya melakukannya di rumah, dan tidak tahu kalau dia dibawah umur. Tau-tau dia hamil," kata pria yang beprofesi sebagai petani tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Eko pun mengimbau kepada seluruh orangtua untuk mengawasi kegiatan dari anak-anaknya, termasuk dengan siapa dirinya bergaul.
Pihak sekolah juga dapat melakukan razia handphone siswa. Hal ini untuk mencegah kejadian seperti ini terjadi di kemudian hari dengan korban-korban anak-anak di bawah umur.
"Kami menghimbau orangtua bisa mengawasi anaknya, sekolah bisa nelaksanakan razia hape siswa, bisa berkoordinasi dengan aparat kepolisian karena konten berisi pornografi. Ini untuk mencegah kejadian seperti ini berulang kembali," katanya.(TRIBUNJOGJA.COM)