Regional

Iming-imingi Bisa Antarkan ke Surga, Kanjeng Sultan Setubuhi Seorang Pelajar di Kebumen

Iming-imingi Bisa Antarkan ke Surga, Kanjeng Sultan Setubuhi Seorang Pelajar di Kebumen

Editor: Hari Susmayanti
zoom-inlihat foto Iming-imingi Bisa Antarkan ke Surga, Kanjeng Sultan Setubuhi Seorang Pelajar di Kebumen
Ist
Ilustrasi

TRIBUNJOGJA.COM - Polres Kebumen mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai Kanjeng Sultan karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur.

Korban diketahui bernama Bunga (17), bukan nama sebenarnya yang masih duduk di kelas 2 SMA.

Pelaku melakukan aksi bejat dengan iming-iming bisa menghantarkan keluarganya masuk ke surga dan menjauhkan dari siksa neraka.

Pelaku yang diketahui bernama HS(53) tersebut lebih akrab dipanggil dengan sebutan Kyai Syawal, warga Desa Tepakyang, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen.

Baca: Sepanjang 2018, Polda DIY Ungkap 49 Kasus Penganiayaan Jalanan

Baca: Sultan: Penanganan Korban Kebakaran Wewenang Pemkot

Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno mengatakan tersangka ditangkap di kediamannya pada Hari Minggu (06/01/2019) sekitar pukul 06.00 WIB.

"Tersangka kita tangkap berdasarkan laporan orang tua korban. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen," kata AKP Suparno.

Lanjut AKP Suparno, untuk dapat memuluskan niat tersangka agar mau disetubuhi, Sang Kanjeng Sultan menikahi korbannya pada hari Rabu (12/12/2018). Selanjutnya korban di setubuhi pada malam harinya.

Baca: BREAKING NEWS : Sepasang Pria dan Wanita di Medan Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak di Kamar Hotel

Baca: Mbah Mijan Ramal Pasangan Artis Berinisial R dan A Bakal Alami Masalah dan Timbulkan Perpisahan

"Nah pada saat pernikahan itu, orang tua korban tidak tahu. Pernikahan itu tanpa seizin orang tua korban. Korban ini masih di bawah umur," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, serta paling lama 15 tahun.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Polres Kebumen Tangkap 'Kanjeng Sultan', Setubuhi Bunga Biar Masuk Surga Terhindar Neraka, http://jateng.tribunnews.com/2019/01/07/polres-kebumen-tangkap-kanjeng-sultan-setubuhi-bunga-biar-masuk-surga-terhindar-neraka.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved