Kota Yogya
FORPI Yogya : Jukir Nakal Perlu Diberi Sanksi Sosial
Di tahun 2018 sendiri tak kurang dari 30 jukir nakal yang berhasil diamankan dan menjalani proses hukum.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Rendahnya denda yang menjerat juru parkir (jukir) nakal dinilai tidak menimbulkan efek jera bagi si pelaku.
Terlebih diketahui pelaku tidak hanya sekali melakukan perbuatannya tersebut dan telah menjalani proses hukum yang sama sebelumnya.
Anggota Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta Periode 2018, Baharuddin Kamba menjelaskan dirinya merasa prihatin dengan putusan hakim yang dinilainya terlalu ringan atas perbuatan yang dilakukan jukir nakal.
"Vonis ringan bisa jadi angin surga bagi jukir-jukir nakal lainnya untuk selalu melanggar. Karena denda Rp 100ribu tidak ada efek jera bagi jukir yang melanggar," ucapnya pada Tribunjogja.com, Sabtu (12/1/2019).
Baca: 13 Langkah Flawless Make Up Look Flormar, Lengkap dengan Video Tutorial
Ia mengatakan, bahwa seharusnya hakim punya kepekaan yang tinggi dengan memberikan vonis yang maksimal.
"Jika vonis yang diberikan hakim tersebut maksimal, maka bisa dijadikan yurisprudensi hakim-hakim lainnya di tanah air," tambahnya.
Ia pun menegaskan, selanjutnya perlu adanya revisi Perda terkait, khususnya klausul tentang sanksi, baik senda maupun pidananya.
"Misalkan ancaman minimalnya Rp 500ribu atau Rp 1 juta," jelasnya.
Ia pun memberikan masukan kepada Pemkot Yogyakarta agar lebih giat menggelar razia untuk menertibkan parkir liar.
Kamba, sapaan akrabnya, menuturkan bahwa bila diperlukan sanksi sosial agar mereka mendapatkan efek jera yang maksimal.
Baca: Jukir Tak Khawatir Soal Pengalihan Arus Lalu Lintas
Sanksi sosial tersebut dijelaskannya seperti mendata jukir nakal tersebut dan tidak akan memasukannya sebagai penerima bantuan dari pemerintah dan sebagainya.
"Jadi razia ini harus dilakukan terus dan jangan kasih kendor. Jangan menunggu keluhan dan laporan dari masyarakat tapi juga harus pantau ke lapangan secara rutin," tambahnya.
Agar nantinya tidak ada niatan dari jukir 'lurus' untuk menjadi jukir nakal karena iming-iming keuntungan besar dan juga denda yang sedikit ketika menjalani hukum, Kamba menekankan perlunya sosialisasi kepada jukir untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan yang diamanahkan.
"Kami mendukung perilaku koruptif jukir-jukir ini untuk dihilangkan. Agar memudahkan akses laporan, maka kanal dan nomor telpon aduan perlu ditambahkan lagi sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengaksesnya," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanuddin Aziz menjelaskan bahwa minggu ini, tiga orang jukir nakal yang beraksi pada libur Nataru menjalani proses hukum.
Ketiganya dijatuhi denda yang sama yakni Rp 100 ribu untuk tiap orang.
Baca: Dua Jukir yang Terkena Penertiban di Jalan Sriwedani Jalani Sidang
"Pertimbangan hakim, saya tidak tahu persis. Tapi sudah diputuskan. Serentak, tidak satu per satu, disuruh bayar denda," ujarnya.
Padahal, lanjut Aziz, satu di antara pelaku tersebut sudah kali kedua terciduk melancarkan aksinya pada 2018 lalu.
"Ada yang dua kali yang di Suryatmajan. Pertama, dulu ya di titik itu juga disuruh bayar Rp 300 ribu. Lalu yang ini Rp 100 ribu," ujarnya.
Aziz mengatakan, di tahun 2018 sendiri tak kurang dari 30 jukir nakal yang berhasil diamankan dan menjalani proses hukum.
Mereka di antaranya adalah 22 orang jukir nakal yang beraksi pada saat libur lebaran, dan tiga orang jukir nakal pada libur akhir tahun 2018.
"Kesalahannya rata-rata parkir liar. Artinya larangan parkir, tarif, dan peruntukan misalkan untuk motor tapi digunakan mobil. Terjaring berulang kali itu Titik Nol dan Suryatmajan," imbuhnya.(*)
