Kriminal
Jual Satwa Langka dan Dilindungi, Pria Asal Jepara Diciduk Polisi
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sedikitnya 19 ekor satwa yang masuk kategori langka dan dilindungi.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Pelaku S diamankan di Mapolres Bantul karena melakukan perdagangan satwa yang dilindungi.
Kendati demikian, polisi masih terus melakukan pengembangan.
Tujuannya untuk mengetahui apakah ada jaringan atau tersangka lain yang ikut terlibat dalam perdagangan satwa yang dilindungi tersebut.
"Kita akan dalami dan akan kita gali. Apakah ini ada tersangka lagi atau jaringan lain. Kita dalami," papar dia.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem.
"Ancaman hukuman lima tahun dan denda maksimal 100 juta," tegas Rudy.(TRIBUNJOGJA.COM)