Soal Permintaan Maaf Ma'ruf Amin Menjadi Saksi Memberatkan Ahok, Tanggapan Fifi Lety Indra

Ma'ruf Amin pun meminta maaf karena membuat Ahok menjadi mendekam di balik dinginnya jeruji besi.

Penulis: say | Editor: Muhammad Fatoni
ist/ TitikNOL
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 

Selama menjalani masa hukumannya sejak 9 Mei 2017, Ahok mendapat tiga kali remisi, yakni 15 hari saat Natal 2017, 2 bulan pada 17 Agustus 2018 dan 1 bulan pada Natal 2018.

Dengan demikian, total remisi yang diperoleh Ahok adalah 3 bulan 15 hari.

Fifi Lety Indra telah membenarkan jika kakaknya akan bebas pada tanggal tersebut.

"Sejak kemarin sampai sore ini kembali byk pertanyaan dari teman2 Wartawan dan org2 Yg care soal berita #Ahokbebas murni 24 Januari? Iya...Ini memang hitungan resmi setelah dapat remisi natal 25 December ini," tulis Fifi di akun Instagramnya.

Kilas Balik Kasus Ahok

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan bebas pada 24 Januari 2019.

Ia telah mendekam di penjara selama hampir 2 tahun, setelah divonis bersalah pada 9 Mei 2017.

Berikut adalah kilas balik perjalanan kasus penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, seperti dikutip dari berbagai sumber:

1. Bermula dari Pidatonya di Kepulauan Seribu

Ahok mungkin tak pernah membayangkan jika pidatonya di hadapan warga di Kepulauan Seribu pada 30 September 2016, akan menyeretnya ke penjara.

Saat itu, ia mengutip Alquran Surat Al Maidah ayat 51 untuk menggambarkan isu SARA, yang sering digunakan lawan politiknya saat Pilkada.

Pada saat kejadian, tidak ada warga yang protes dengan hal tersebut.

Namun tak disangka, pidato Ahok itu justru viral di media sosial dan menjadi bola api panas.

Habib Novel Chaidir Hasan melaporkan Ahok ke polisi dengan tuduhan penghinaan agama.

2. Terkait dengan Buni Yani

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved