Bantul

Putusan Sidang Ditunda, Ecky Lamoh : Saya Dirugikan Karena Tidak Bisa Bekerja Total

Sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik UU ITE 12 Oktober 2017 silam, Ecky mengaku tidak bisa bekerja maksimal.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Alexander Theodore Lamoh atau akrab disapa Ecky Lamoh saat menunggu sidang putusan tarhadap dirinya. 

Ia dilaporkan kepada pihak berwajib pada Oktober 2017 silam dan ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Oktober 2017.

Ia didakwa telah melanggar undang-undang Infomasi Transaksi Elektronik (UU ITE) atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan hukuman empat bulan penjara.

Saat ini Ecky sedang menunggu sidang pengadilan yang akan kembali digelar pada 23 Januari mendatang, untuk memutuskan apakah ia bersalah atau tidak.

"Satu haripun saya tidak mau dipenjara. Karena saya nggak bersalah," bela dia. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved