Kota Yogya
LO DIY Nilai Pencabutan Izin Moratorium Hotel Rawan Disalahgunakan
Lembaga Ombudsman (LO) DIY mempertanyakan langkah Pemkot Yogyakarta yang mencabut moratorium izin pembangunan hotel.
TRIBUNJOGJA.COM - Lembaga Ombudsman (LO) DIY mempertanyakan langkah Pemkot Yogyakarta yang mencabut moratorium izin pembangunan hotel lewat Peraturan Walikota (Perwal) nomor 85 tahun 2018 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel yang diumumkan awal tahun ini.
Pencabutan izin moratorium tersebut dinilai LO DIY rawan untuk disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
"Kelemahan itu antara lain adanya peluang penyalahgunaan operasional motel, hostel dan lain-lain oleh hotel bintang satu hingga bintang tiga untuk memperoleh izin dan menjadi 'pintu darurat' bagi bangunan hotel yang sebelumnya belum mendapatkan izin," kata Ketua LO DIY, Suryawan Raharjo kepada wartawan di kafe Cerita Kopi, Selasa (8/1/2019).
Baca: Pascakebakaran Kios di Parkir Senopati, Pedagang Optimis Bangkit Lagi
Baca: Operasi Nataru Berakhir, Dishub Kota Yogya Copot Pagar Oranye
Pembangunan hotel bintang empat dan lima, dikatakannya juga berpotensi menimbulkan
dampak terhadap kualitas dan daya dukung lingkungan, seperti munculnya persoalan limbah, krisis air tanah, kualitas udara, persoalan lalu lintas di Kota Yogyakarta, dan dampak nonfisik berupa terjadinya perubahan sosial dan budaya masyarakat.
"Ini bukan permasalahan investasi, tapi apa masih layak hotel itu dibangun di Yogya? Kalau tidak ya mesti bijak. Karena banyak akibat yang dihasilkan dari dibangun nya sebuah hotel. Kami minta pertimbangkan kembali dan mesti dilakukan studi kelayakan untuk hal itu," terangnya.(tribunjogja)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/lo-diy-nilai-pencabutan-izin-moratorium-hotel-rawan-disalahgunakan.jpg)