Yogyakarta

Pemutusan Kontrak BPJS dengan RS Dinilai Sepihak

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X angkat bicara mengenai pemutusan kontrak sejumlah rumah sakit dengan BPJS.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
internet
Logo BPJS Kesehatan 

Sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS.

BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat.

Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved