Yogyakarta
Pemutusan Kontrak BPJS dengan RS Dinilai Sepihak
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X angkat bicara mengenai pemutusan kontrak sejumlah rumah sakit dengan BPJS.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
Sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS.
BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat.
Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan. (TRIBUNJOGJA.COM)