Kota Yogyakarta
Baru 1 Orang yang Mengisi Form A5 di KPU Kota Yogyakarta
Form A5 sendiri digunakan untuk mereka yang berdomisili luar kota dan akan menggunakan hak pilihnya di Kota Yogyakarta.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menjelang pesta demokrasi yang akan dilangsungkan pada 17 April 2019, tercatat baru ada 1 orang yang datang ke Kantor KPU Kota Yogyakarta untuk mengisi form A5.
Form A5 sendiri digunakan untuk mereka yang berdomisili luar kota dan akan menggunakan hak pilihnya di Kota Yogyakarta.
"Hingga hari ini (kemarin,red) baru ada 1 orang. Maka kita mencoba membagikan informasi ini. Bulan ini kami akan mengundang kampus," beber Komisioner KPU Kota Yogyakarta Siti Nurhayati, Senin (7/1/2019).
Baca: Minimalisir Kesalahan, KPU Kota Yogyakarta Pengemasan Logistik Lebih Awal
Ia mengatakan, ketika form A5 tidak tersosialisasikan dari saat ini, maka hal tersebut akan berdampak pada menumpuknya warga yang akan mengisi form A5 di hari-hari terakhir.
"Seperti pengalaman Pilpres 2014. Ada sekitar 2.000 orang yang datang ke kami pada H-30," ucapnya.
Baca: KPU Kota Yogyakarta Tetap Fasilitasi Pemilih dengan Disabilitas
Ia pun meminta kepada warga luar kota yang pada saat Pemilu nanti menggunakan hak pakainya di kota, untuk segera mendaftarakan diri dan mengisi form A5.
"Akses layanan A5 ke KPU, setelah itu disampaikan ke PPS tempat tinggal bahwa sudah dapat A5. Nanti PPS akan menempatkan pemilih ke TPS mana yang masih ada ruang untuk A5. Mereka ini juga harus sudah terdaftar sebagai DPT. Kalau belum DPT, tidak bisa kami fasilitasi," tandasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)