Kota Yogya
KPU Kota Yogyakarta Tetap Fasilitasi Pemilih dengan Disabilitas
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta tetap memberikan fasilitas pada penyandang disabilitas dalam pemilihan umum mendatang.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta tetap memberikan fasilitas pada penyandang disabilitas dalam pemilihan umum mendatang.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Yogyakarta, Hidayat Widodo.
"Kita tetap memberikan fasilitas untuk pemilih disabilitas. Tentu hal itu dilakukan supaya pemilih disabilitas tetap bisa menggunakan hak pilihnya," ungkapnya Senin (5/11/2018).
Untuk saat ini, pihaknya tengah melakukan sosialisasi pada pemilih disabilitas di beberapa kecamatan, satu diantaranya adalah Kecamatan Kraton.
Ia mengatakan, di Kota Yogyakarta ada sekitar 183 pemilih tuna netra.
Baca: KPU Kota Yogya Usulkan Ada Regulasi untuk Bendera Parpol
Terkait dengan surat suara, ia menyebut tidak ada surat suara yang dibuat dengan huruf braile.
"Saat ini proses sampai pada tahap sosialisasi pada pemilih disabilitas di Kecamatan Kraton. Untuk surat suara bagi yang tuna netra tidak ada yang braile, hanya untuk surat suara pemilu presiden dan wakil presiden menggunakan alat bantu membaca dalam bentuk braile," lanjutnya.
Ia menambahkan pihaknya kini akan mengusulkan anggaran untuk pengadaan tamplate tunanetra untuk surat suara DPRD Kota Yogyakarta.
Baca: KPU Kota Yogya Bentuk Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih
Jumlah template tersebut disesuaikan dengan jumlah disabilitas tunanetra di setiap TPS.
Desain TPS pun akan dibuat ramah disabilitas.
Hal itu dilakukan agar pemilih disabilitas tidak terlalu kesulitan saat memilih langsung di TPS.
"Desain TPS tidak berundak. Meja untuk pemberi tanda (saat memilih suara) dibuat ada kolongnya, supaya kursi roda bisa masuk. Untuk pemilih yang bedridden nanti juga akan tetap difasilitasi. Petugas KPU nanti akan mendatangi rumah. Jadi pemilih disabilitas tetap bisa menggunakan hak pilihnya," tutupnya. (TRIBUNJOGJA.COM)