Pengumuman Lelang Satker Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum DIY

Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum D.I. Yogyakarta akan melaksanakan lelang Barang Milik Negara

Editor: Mona Kriesdinar
DOK
PENGUMUMAN LELANG : Satker Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum DIY 

3. Uang Jaminan Penawaran Lelang.

a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan nilai nominal harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini (bukan dicicil) dan sudah efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

b. Penyetoran uang jaminan ditujukan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA diperoleh peserta lelang mengikuti proses pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.

c. Uang jaminan dari peserta lelang yang dinyatakan tidak sebagai pemenang lelang akan dikembalikan lagi ke peserta lelang. Pejabat lelang tidak akan melakukan pemotongan atas pengembalian uang jaminan dimaksud. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.

4. Penawaran Lelang.

a. Peserta lelang dapat melakukan penawaran harga lelang setelah peserta lelang menyetor uang jaminan lelang.
b. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali sampai batas waktu sebagaimana dimaksud diatas.

5. Pelunasan dan Pengambilan Obyek Lelang.

a. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

b. Penyetoran pelunasan ditujukan ke nomor VA pemenang lelang.

c. Apabila pemenang lelang wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.

d. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai Pemenang atau kuasanya dapat mengambil objek lelang pada Penjual Kantor Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum D.I. Yogyakarta, Jalan Munggur Nomor 38, Pengok, Gondokusuman Yogyakarta, pada hari kerja mulai tanggal 14 Januari 2019 s/d 18 Januari 2019 pukul 10.00 WIB s/d 15.00 WIB, Penjual dan Panitia lelang KPKNL Yogyakarta tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan/kehilangan, apabila barang diambil setelah tanggal tersebut.

6. Obyek Lelang.

a. Obyek lelang dalam kondisi apa adanya, foto/spesifikasi teknis dan informasi tentang obyek lelang dapat dilihat didomain diatas. Obyek lelang dapat dilihat secara langsung di Kantor Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum D.I. Yogyakarta, Jalan Munggur Nomor 38, Pengok, Gondokusuman Yogyakarta, pada hari kerja pada tanggal 03 Januari 2019 s/d 09 Januari 2019 pukul 10.00 Wib s/d 15.00 WIB.

b. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang lelang atau kuasanya mengambil obyek lelang secara langsung kepada Penjual. Penjual tidak menerima pengiriman obyek lelang kepada pembeli lelang.

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Penghapusan Barang Milik Negara Kantor Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum D.I. Yogyakarta, Jalan Munggur Nomor 38, Pengok, Gondokusuman Yogyakarta Telp. (0274) 565886 dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta Telp. (0274) 544091.

PENGUMUMAN LELANG : Satker Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum DIY
PENGUMUMAN LELANG : Satker Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum DIY (DOK)
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved