Jawa
TACB Magelang Inventarisir Bangunan yang Berpotensi Cagar Budaya
Dari 300 bangunan yang disebut bangunan kuno, sebagian diantaranya diduga adalah bangunan yang berpotensi menjadi cagar budaya.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang telah melakukan inventarisasi terhadap bangunan-bangunan di Kota Magelang pada tahun 2016 lalu.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang, Sugeng Supriyadi mengatakan, dari inventarisasi tersebut, terdapat 300 bangunan yang disebut bangunan kuno.
Sebagian diantaranya diduga adalah bangunan yang berpotensi menjadi cagar budaya.
"Tahun 2016 lalu, kami pernah lakukan inventarisasi terhadap bangunan-bangunan kuno, hasilnya ada 300 bangunan. Sebagian besar adalah kepemilikan pribadi, sisanya milik pemerintah," ujar Sugeng pada Tribunjogja.com.
Bangunan tua tersebut sampai saat ini belum dapat dikatakan bangunan cagar budaya, dan masih dianggap bangunan kuno yang berstatus 'abu-abu', bukan sebagai bangunan warisan budaya atau cagar budaya, karena statusnya belum jelas.
Proses penetapan belum berjalan sepenuhnya, karena Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) baru mulai bekerja di tahun 2018 ini.
Kendala lainnya adalah rekomendasi bangunan warisan budaya ataupun cagar budaya memerlukan proses pengkajian yang panjang, data yang sulit, dan waktu yang lama.
"Tim dari TACB memang baru mulai bekerja tahun 2018 ini, sehingga bangunan tersebut saat ini masih diinventarisasi terlebih dahulu. Nanti tim akan lakukan pengkajian terhadap bangunan yang sangat banyak itu, mana saja yang berpotensi menjadi bangunan warisan budaya atau cagar budaya. Tentunya proses ini membutuhkan waktu yang lama, dan proses yang panjang," kata Sugeng.
Kesulitan lain yakni hampir 90 persen bangunan kuno tersebut adalah hak milik perorangan atau pribadi.
Sisanya, berada di tangan pemerintah.
Alhasil, untuk penetapan status misalnya menjadi bangunan warisan budaya, perlu adanya kompensasi kepada pemilik bangunan.
Baca: Ratusan Bangunan Bersejarah di Kota Magelang Terancam Tak Terlindungi
"Kalau semisal ada satu bangunan milik pribadi ditetapkan statusnya menjadi bangunan warisan budaya, kan ada kompensasi kepada pemilik, karena itu adalah hak milik. Sehingga harus dilihat bangunan ini, berapa nilai bangunannya.
Nihilnya regulasi di tingkat daerah yang mengatur soal cagar budaya juga menjadi penghambat.
Keberadaan UU Cagar Budaya perlu dibarengi dengan Peraturan Pemerintah.
Sementara di tingkat daerah Kota Magelang, meski sudah ada Perda, tetapi tidak ada Perwal yang menjadi petunjuk teknisnya.
"UU Cagar Budaya mengamanatkan ada peraturan pemerintah menjadi dasar melaksanakan langkalangkah tersebut. Sampai saat ini PP tersebut belum dibikin, jadi bagaimana kita mau Perwal kalau tidak ada rujukannya. Kalau kita membikin peraturan sendiri bisa mendapat gugatan hukum. Penerapan UU ini juga sangat rumit," kata Sugeng.
Sebelumnya di tahun 2010, sebagian bangunan kuno dicatat dan diregistrasi untuk didaftarkan cagar budaya.
Kurang lebih terdapat 35 bangunan meski sampai saat ini tak kunjung ditetapkan.
Proses penetapan sendiri melalui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Baca: 76 ASN Purna Tugas Dapat Penghargaan Walikota Magelang
Sementara di tahun 2018, TACB telah selesai mengkaji 10 obyek di sekitar Alun-alun Kota Magelang yang berpotensi bangunan warisan budaya atau cagar budaya, seperti Water Tower, Masjid Agung Kota Magelang, Gereja Bethel dan bangunan lain.
Pengkajian terhadap bangunan warisan budaya ataupun cagar budaya harus memenuhi empat unsur baik karena umur bangunan yang sudah tua, arsitektur yang unik dan nilai sejarah tinggi yang dimilikinya.
"10 obyek di sekitar Alun-alun Kota Magelang saat ini tengah dikaji TACB. Mereka sudah selesai mengkajinya, tinggal pengajuan keputusanan. Nanti akan menawarkan tim ahli cagar budaya untuk melakukan kajian bangunan," kata Sugeng.
Sampai saat ini, kurang lebih baru sebanyak 36 bangunan tua yang sudah mendapatkan register nasional untuk status cagar budaya.
Sebanyak 300 bangunan tua lainnya yang hingga kini masih belum jelas nasibnya hingga kini masih diinventarisasi oleh TACB.(*)