Info Layanan Bus SIM Keliling
Berikut Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Hari Senin 31 Desember 2018
Polda DIY akan melaksanakan layanan SIM Keliling untuk mendekatkan diri dengan masyarakat.
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Polda DIY akan melaksanakan layanan SIM Keliling untuk mendekatkan diri dengan masyarakat.
Adapun layanan Bus SIM Keliling untuk Senin (31/12/2018) akan dilaksanakan di Kantor SAT PJR Prambanan.
Layanan akan dimulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Selain Bus SIM Keliling, perpanjangan juga dapat dilakukan di SIM Corner Ramai Mal, SIM Corner Jogja City Mal di mana kedua tempat ini membuka pelayanan dari pukul 10.00 WIB - 13.00 WIB.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain :
1. Kartu identitas (KTP/paspor) dan fotokopiannya
2. Membawa SIM asli yang lama
3. Surat keterangan sehat jasmani
4. Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. (tribunjogja)