Pemprov DIY Masih Tunggu Pembahasan AMDAL Pantai Seruni

Dari regulasi yang ada penerbitan AMDAL memakan waktu kurang dari 100 hari kerja.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Wisang Seto Pangaribowo
Wisatawan tengah melintas di jalan utama masuk ke Pantai Seruni Gunungkidul. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah provinsi DIY menyatakan saat ini tengah melakukan pra pembahasan mengenai analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dengan investor Pantai Seruni, yang terletak di Tepus, Kabupaten Gunungkidul.

Posisi perizinan saat ini pihak investor masih menunggu hasil dari Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) DIY, Tri Mulyono, mengatakan saat ini pihaknya memang tengah melakukan dialog untuk pra pembahasan dengan investor Pantai Seruni.

Dialog dilakukan karena masih menunggu penyelesaian izin dari OSS.

“Jika di OSS sudah selesai, baru nanti akan terbit semacam surat-surat untuk dilanjutkan pada AMDAL,” jelasnya kepada Tribun Jogja, Jumat (21/12/20018).

Lebih jauh, OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

“OSS ini nanti bisa diakses di kantor perizinan terpadu,” ujarnya.

Pra pembahasan yang dilaksanakan meski belum ada penyelesaian dari OSS, kata Tri lantaran waktu untuk penerbitan AMDAL yang cukup ketat.

Dari regulasi yang ada penerbitan AMDAL memakan waktu kurang dari 100 hari kerja.

“Karena waktunya yang strik, maka kami diskusi dulu. Ada kerangka acuan yang dipakai untuk pekerjaan dan ranahnya apa saja,” imbuhnya.

Sekda DIY, Gatot Saptadi menjelaskan, kewenangan untuk mengeluarkan AMDAL memang berada di tangan Pemrpov DIY. Hal ini karena pemprov memiliki tim AMDAL yang sudah bersertifikat dan kompeten.

“Untuk AMDAL ini harus dicermati tidak sebatas faktor fisik saja, sosialnya bagaimana, dampak lingkungannya bagaimana. Kalau tidak visible ya tidak dikeluarkan,” jelasnya.

Gatot enggan berkomentar lebih jauh mengenai arah privatisasi pantai di pesisir Gunungkidul yang sebagian menggunakan lahan Sultan Ground. Namun, dia menyebut tim AMDAL salah satunya akan meneliti hal itu, meski lebih banyak kajian mengenai lingkungannya.

“Privatisasi itu kaitannya dengan tata ruang. Akhirnya, harus dilihat bagaimana tata ruang dan jual beli tanahnya sah atau tidak,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved