Kulon Progo

Pemanggilan Wartawan oleh Polisi, Preseden Buruk Bagi Dunia Pers

Pemanggilan secara personal macam itu dikhawatirkan bisa menimbulkan gangguan pada kerja jurnalistik wartawan bersangkutan.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
net
Ilustrasi kamera wartawan 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DIY menilai pemanggilan wartawan secara personal untuk dimintai keterangan terkait berita dalam sebuah kasus oleh kepolisian sebagai preseden buruk bagi dunia pers nasional.

Pemanggilan itu juga menyalahi regulasi yang diatur dalam Undang-undang Pers. 

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Pembelaan Wartawan, PWI DIY, Hudono menyikapi pemanggilan wartawan Kedaulatan Rakyat (KR), Asrul Sani oleh Kepolisian Resor Kulon Progo untuk didengar keterangannya sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik, Kamis (20/12/2018).

Hal itu menurutnya jelas menyalahi UU nomor 40/1999 tentang Pers maupun MoU antara Dewan Pers dan Kapolri pada 2017. 

Baca: Aqua Dwipayana: Pertemukan Wartawan Lawas Lewat Karya Literatur

UU Pers secara jelas sudah memberikan ruang sanggahan atau keberatan atas pemberitaan yang muncul melalui hak jawab, hak koreksi, hingga mediasi melalui Dewan Pers. 

Sedangkan pihak pelapor dalam kasus tersebut tidak menggunakan upaya hak jawab atas berita yang diterbitkan. 

"Sekalipun sebagai saksi, wartawan tidak bisa bisa memberikan keterangan secara personal ketika karya jurnalistiknya (Berita) sudah diterbitkan. Ada penanggungjawab di atasnya terkait karya jurnalistik itu. Pemanggilan seperti ini jelas akan membuat preseden buruk bagi dunia pers kita,"jelas Hudono di Polres Kulon Progo.

Pemangilan Asrul Sani tersebut menjadi buntut dari penggrebekkan warga terhadap oknum perangkat desa Margosari, Pengasih bersama pasangan tidak resminya di sebuah rumah pada Oktober 2017 lalu.

Kejadian itu lalu diberitakan oleh Asrul melalui berita berjudul 'Buntut Penggerebekan Oknum Perades, BPD Usulkan Pemecatan' pada media tempatnya bekerja. 

Belakangan, pihak yang digerebek melaporkan dugaan tindak pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang menyangkut berita tersebut. 

Asrul diketahui sudah mendapat dua kali surat panggilan pemeriksaan dari polisi untuk kasus itu dan terakhir diterimanya pada 17 Desember 2018. 

Baca: Tingkatkan Jalinan Kerjasama, Polda DIY Ajak Wartawan Outbond ke Kopeng

Hudono menyebut tindakan pemanggilan wartawan oleh polisi untuk dimintai keterangan dalam status saksi sebagai tindakan berlebihan yang tak sesuai UU Pers.

Pun dalam Mou Dewan Pers dengan Kapolri sudah disepakati bahwa hal-hal berkaitan sengketa pemberitaan harus dilakukan koordinasi terlebih dulu di antara kedua pihak.

Pemanggilan secara personal macam itu dikhawatirkan bisa menimbulkan gangguan pada kerja jurnalistik wartawan bersangkutan.

Apalagi, tidak tertutup kemungkinan seorang saksi juga bisa beralih status menjadi tersangka untuk sebuah kasus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved