Kota Yogya
PHRI DIY Usulkan Moratorium Hotel untuk Bintang 3 ke Bawah
Menurut PHRI, moratorium perlu diteruskan untuk hotel bintang 3 ke bawah serta hotel non-bintang.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
"Sejak IMB dikeluarkan, ada batas maksimal 6 bulan untuk segera dilakukan pembangunan. Itu bisa diperpanjang dua kali. Sementara yang izinnya dicabut, yang hingga 1,5 tahun tidak melakukan pembangunan," bebernya.
Selanjutnya, terkait nasib 16 hotel dalam daftar tunggu yang belum mengantongi IMB, ia menjelaskan bahwa tidak semuanya aktif melakukan perbaikan syarat untuk bisa mendapatkan IMB.
Sebagian besar justru stagnan dan menyisakan 4 hotel yang terus menuju tahap akhir.
Baca: Kelanjutan Moratorium Pembangunan Hotel di Kota Yogya Belum Diputuskan
"Ada yang syarat sudah dipenuhi, ada yang diproses, ada yang stagnan nggak melanjutkan, ada yang bermasalah karena yang punya sudah meninggal dan ada yang mencabut," bebernya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan diskusi bersama PHRI dan juga pelaku usaha yang lain terkait moratorium dan juga membangun iklim usaha menyongsong beroperasinya New Yogyakarta International Airport (NYIA) tahun 2019.
"Kebijakan apa yang bisa diambil agar pelaku usaha bisa mengambil keuntungan dan jadi pemain utama. Karena selama ini kita tergantung penerbangan Bali dan Jakarta. Nanti penerbangan dari luar langsung ke sini, maka kita harus punya sikap agar Yogya menjadi magnet utama yang ada di Jawa," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mengupayakan agar Yogyakarta sebagai gerbang wisata di Jawa tahun 2019 dapat terwujud.
"Termasuk moratorium, untung ruginya harus dikaji, dan didiskusikan. Saat ini juga banyak beredar penginapan tidak berizin tapi sudah ikut sistem online, ada hotel ada homestay. Ini didiskusikan," bebernya.(*)