Bahar bin Smith Perintahkan 5 Tersangka Jemput Korban dengan Toyota Land Cruiser B 1 MPR

Polisi memaparkan bukti foto yang menguatkan status tersangka terhadap Bahar Bin Smith di Mapolda Jabar. Bahar Bin Smith terjerat kasus penganiayaan

Editor: iwanoganapriansyah
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Bahar bin Smith mendatangi Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018) 

Berdasarkan foto yang diperlihatkan di tempat itu, penyidik menduga kuat bahwa BS melakukan penganiayaan seperti memelintir tangan korban hingga lutut yang masuk mengenai ke wajah korbannya.

"BS diduga kuat melakukan penganiayaan. Maka kami kenakan pasal 351 ayat 2 karena luka berat, pidana penjara paling lama 5 tahun," katanya.

Dalam penganiayaan yang dilakukan BS tersebut disaksikan oleh lima tersangka lainnnya.

"Ini semua (penganiayaan) dilakukan di pondok pesantren," katanya.

Dalam foto tersebut pun memperlihatkan darah korban tercecer di tanah hingga di baju korban, bahkan korban CAJ dan MZ pun sampai digunduli. "Dari pukul 10.30 WIB - jam 11 malam baru dipulangkan," katanya.

Bahar bin Smith saat mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa, Kamis (6/12/2018)
Bahar bin Smith saat mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa, Kamis (6/12/2018) (Tribunnews)

Untuk tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap MZ, dikenakan UU pasal 80 ayat 2 no 35 tahun 2014 yaitu 5 tahun penjara.

"Jadi perlakuan BS sudah terlihat dari sini akibatnya, bukan latihan (pencak silat)," katanya seraya memperlihatkan foto MZ dengan muka lebam di mata.

"Matanya merah semua," katanya.

Bukti dari Ponsel Tersangka

Kapolda Jabar, Irjen Agung Budi Maryoto menambahkan, tayangan yang ada saat itu merupakan cuplikan foto yang disita penyidik dari video dan foto tersangka.

Namun pihaknya tak memperlihatkan secara utuh foto serta video tersebut.

"Kami tak mungkin membuka karena itu (foto dan video) selain kami gunakan untuk kepentingan penyidikan di pengadilan saat sidang, juga kami tak boleh melanggar UU ITE," ujar Kapolda.

"Jadi supaya kami paham, videonya lengkap sekali, kami sita untuk berita acara dan diserahkan ke Jaksa Penuntut umum untuk persidangan, termasuk juga keterangan dua orang tersangka yang sudah kami tahan di Bogor, mengaku dia diperintah saudara BS," jelasnya.

Saat ini, Bahar bin Smith sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolda Jabar.

"Sudah ditahan di Mapolda Jabar, mulai tadi (Selasa malam)," katanya. (Agie Permadi)

.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Paparkan Bukti Foto Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Bahar bin Smith"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved