Bahar bin Smith Perintahkan 5 Tersangka Jemput Korban dengan Toyota Land Cruiser B 1 MPR
Polisi memaparkan bukti foto yang menguatkan status tersangka terhadap Bahar Bin Smith di Mapolda Jabar. Bahar Bin Smith terjerat kasus penganiayaan
TRIBUNJOGJA.COM - Direskrimum Mapolda Jabar Kombes Iksantyo Bagus memaparkan bukti foto yang menguatkan status tersangka terhadap Bahar Bin Smith di Mapolda Jabar, Selasa (18/12/2018) malam.
Dikatakan, dugaan kasus penganiayaan ini berawal saat korban CAJ dijemput dari kediamannya pada tanggal 1 Desember pukul 10.30 WIB oleh lima orang tersangka.
Bahar bin Smith Ditahan Polda Jabar sebagai Tersangka Penganiayaan Anak
Kelima tersangka ini melakukan tugasnya atas perintah BS (Bahar bin Smith) menggunakan 2 mobil yakni Avanza hitam dan Toyota Land Cruiser.
"Penjemputan ini atas perintah BS, menurut BAP dari keterangan saksi, saksi korban, termasuk ortu CAJ," ujar Bagus saat memaparkan bukti foto penyidikan kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Namun, pada saat dijemput, lanjutnya, orang tua CAJ yang berinisial IS sempat menghalangi para tersangka untuk tidak membawa anaknya tersebut.
Kelima tersangka kemudian menelepon BS dan mendapatkan perintah untuk membawa anak dan orang tuanya tersebut ke pondok pesantren.
"Menghubungi melalui telepon, kami sudah ambil rekaman digital forensiknya," katanya.
Bagus kemudian memperlihatkan gambar yang diambil dari ponsel orang tua CAJ yang mengambil foto peristiwa penganiayaan tersebut secara sembunyi-sembunyi.
Foto-foto tersebut memperlihatkan kendaraan yang dipakai para tersangka untuk menjemput korban dan orang tuanya secara paksa, yakni Toyota Land Cruiser dengan nomor polisi B 1 MPR.
"Ini belum kami lakukan penyelidikan apakah nomor polisinya asli atau palsu," katanya.
Dalam hal ini, kata Bagus, pihaknya menyangkakan pasal 333 KUHP ayat (2) yakni merampas kemerdekaan orang lain, apabila perbuatan tersebut menimbulkan luka berat maka akan diancam pidana paling lama 12 tahun.
Foto yang ditampilkan pun memperlihatkan CAJ yang tengah berada di dalam mobil bersama para tersangka.
Setelah sampai di pondok, penganiayaan terhadap korban pun terjadi, korban sempat mendapatkan penganiayan berupa tamparan maupun tendangan.
"Ini digampar, dilakukan bersama bukan sendiri. Kami kenakan pasal 170 ayat 2 karena dilakukan secara bersama-sama, paling lama pidana 9 tahun. Jadi sesuaikan LP, kita kenakan empat pasal," tuturnya.
Tak hanya sampai di situ, sekitar pukul 15.00 WIB, lanjutnya, korban MZ diajak ke belakang pondok dan dianiaya.