Bantul

Sejak 2015, Sudah Ada 14 Ribu Usaha Mikro Kecil di Bantul yang Kantongi IUMK

Sejak 2015, Sudah Ada 14 Ribu Usaha Mikro Kecil di Bantul yang Kantongi IUMK

Penulis: Amalia Nurul F | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Amalia Nurul Fathonaty
Para pegawai yang sudah lanjut usia membuat lempeng gendar di Kepek, Timbulharjo, Sewon, Selasa (18/12/2018) pagi. 

TRIBUNJOGJA.COM - Dinas Koperasi UKM Perindustrian (DKUKMP) Bantul terus menyasar usaha mikro kecil di Bantul untuk mendapat izin usaha mikro kecil (IUMK).

Sejak ada program pendampingan pada 2015, hingga kini ada sekitar 14 ribu usaha mikro kecil yang telah mendapat izin usaha.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris DKUKMP Kesi Irawati.

"Kami setiap tahun mulai 2015, sejak ada pengangkatan perbup untuk tenaga pendamping izin usaha mikro kecil di 17 kecamatan, memberikan legalitas bagi pelaku usaha mikro kecil," jelasnya di sela kegiatan monitoring evaluasi, Selasa (18/212/2018).

Baca: KPU Bantul Temukan 70 Kotak Suara Rusak Terkena Air

Tenaga pendamping ini berfungsi untuk memfasilitasi pelaku usaha untuk proses pemberkasan hingga terbitnya IUMK.

"Karena sudah diamanatkan dalam perbup, pendamping memang membantu dinas dengan maksud pelaku usaha mikro kecil bisa terlindungi dari sisi legalitas," jelas Kesi.

Setelah mendapatkan izin, para pelaku usaha mikro kecil ini pun dapat mengakses fasilitas yang diberikan pemkab melalui DKUKMP.

"Setelah ada izin, kami fasilitasi sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran dinas. Mekanismenya dengan pengajuan proposal," paparnya. (tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved