CPNS 2018

Pengumuman Batas Waktu Pemberkasan Peserta Lolos CPNS 2018, Berikut Penjelasan BKN

Pengumuman batas waktu pemberkasan peserta lolos CPNS 2018, berikut 6 ketentuan penjelasan BKN sesuai aturan waktu paling lambat 15 hari

Editor: Yoseph Hary W
Tribunjogja.com | Suluh Pamungkas
CPNS 2018 

TRIBUNJOGJA.COM - Pengumuman batas waktu pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lolos CPNS 2018 dijelaskan oleh BKN.

Sesuai peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, batas waktu pengumpulan berkas untuk peserta yang lolos SKB paling lambat 15 hari.

Jadwal pemberkasan itu dihitung sejak tanggal pemberitahuan lolos atau tidaknya peserta.

Pengumuman batas waktu pemberkasan peserta lolos CPNS 2018, berikut penjelasan BKN soal jadwal pemberkasan CPNS.

Dikutip tribunjogja.com dari Tribun Jakarta melalui banjarmasin.tribunnews.com, BKN sudah menjelaskan batas waktu pemberkasan peserta yang lolos tes SKB CPNS 2018.

Diketahui, beberapa instansi dan kementerian telah mengumumkan peserta yang berhak melaju ke tahap pemberkasan setelah lolos SKB CPNS 2018.

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 18 Desember - Kamu Lengah, Siap-siap Saja Terima Serangan

Hal tersebut dijelaskan humas BKN, menjawab pertanyaan yang diberikan peserta CPNS 2018.

Pengumuman hasil tes SKB CPNS 2018 dilakukan oleh masing-masing instansi sehingga ada perbedaan jadwal antar instansi pemerintah.

Kendati demikian, satu di antara peserta CPNS 2018 menanyakan soal batas waktu pemberkasan peserta CPNS 2018 yang lolos SKB.

Ia menanyakan apakah semua instansi akan memberlakukan sistem 'mepet' dalam mengumpulkan berkas.

"Min @BKNgoid mau tanya,TOLONG jawab ya..Apkh semua instansi penerima cpns 2018 ini akan memberlakukan sistem "mepet" seperti kemenhumkam dlm pemberkasan akhir stlh hsl integrasi nilai skd+skb dirilis?Krna mau persiapkan surat sehat jasmani rohani,tp disuruh tunggu pengumuman.Thx."

Melalui akun twitter resminya @BKNgoid, BKN pun menjabarkan soal batas waktu pemberkasan peserta yang lolos SKB CPNS 2018.

Dalam peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, batas waktu pengumpulan berkas untuk peserta yang lolos SKB paling lambat 15 hari.

Hal tesebut dihitung sejak tanggal pemberitahuan lolos atau tidaknya peserta.

"Dalam Peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, "Batas waktu u/ melengkapi persyaratan bg peserta seleksi yg dinyatakan lulus & diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tgl pemberitahuan ...".," jelas BKN.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved