Tak Terima Dituduh Mencemarkan Nama Baik, Pengusaha akan Kembali Laporkan Anggota DPRD Bantul

Tak Terima Dituduh Mencemarkan Nama Baik, Pengusaha akan Kembali Laporkan Anggota DPRD Bantul

Penulis: Wahyu Setiawan Nugroho | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Wahyu Setiawan Nugroho
Taufiqurrahman (kiri) kuasa hukum Bontje Adrian Johan saat memberikan keterangan kepada media di salah satu cafe di Yogyakarta, Minggu (16/12/2018). 

Dikonfirmasi terpisah, Sudarto membenarkan perihal pelaporannya terhadap Bontje ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Benar, sudah (ada laporan resmi), Senin lalu," jawabnya singkat.

Kasus gugatan kedua belah pihak ini dipicu masalah jual beli rumah seharga Rp 375 juta.

Awalnya Bontje memberikan uang pembelian rumah senilai Rp 350 juta. Bontje juga mengirimkan uang Rp25 juta untuk biaya balik nama.

Namun Bontje mengaku kaget rupanya rumah tersebut justru diatasnamakan Sudarto bukan dirinya.

Sebelumnya Sudarto kepada wartawan mengaku permasalahan dirinya dengan mantan bosnya di Hotel Quin of The South ini murni utang piutang.

"Itu saya pinjam uang Rp310 juta,” tegasnya.

Menurut Sudarto persoalan utang piutang ini sudah selesai. Alasannya pada sekitar 2014 berhenti bekerja di Hotel Quen of The South namun dirinya mengaku tidak diberikan uang pesangon.

Kemudian setelah keluar, dirinya dihubungi lagi oleh Bontje untuk mendirikan restoran Italia bernama La Pergola. Namun dalam perjalanannya dirinya tidak digaji.

"Jadi saya dengan Pak Bontje sudah ada kesepakatan. Saya tidak usah digaji dipotong saja dengan utang saya, nah pak Bontje sudah sepakat," jelasnya. (tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved