Tak Terima Dituduh Mencemarkan Nama Baik, Pengusaha akan Kembali Laporkan Anggota DPRD Bantul
Tak Terima Dituduh Mencemarkan Nama Baik, Pengusaha akan Kembali Laporkan Anggota DPRD Bantul
Penulis: Wahyu Setiawan Nugroho | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Perseteruan antara anggota DPRD Bantul Sudarto dengan pengusaha Bontje Andrian John tampaknya makin memanas.
Pasalnya, kedua orang yang dulu merupakan relasi bisnis tersebut terlibat perselisihan perihal hutang piutang.
Pengusana Bontje melaporkan dan menggungat Sudarto di Pengadilan Negeri Bantul. Bontje menggugat Sudarto karena dinilai menggelapkan uang miliknya.
Namun, tak terima digugat, Sudarto justru melaporkan balik Bontje dengan tudingan pencemaran nama baik.
Sudarto menganggap, mencuatnya kasus tersebut serta penyebutan pihaknya mencemarkan nama baiknya. Sudarto pun juga mensomasi Bontje.
Taufiqurrahman, selaku kuasa hukum Bontje saat ditemui wartawan di salah satu cafe di Yogyakarta membantah telah melakukan seperti yang ditudingkan Sudarto. Bahkan ia menyatakan siap menghadapi laporan itu.
Lebih lanjut Taufiqurrahman menjelaskan, pengumuman kepada publik terkait gugatannya ke PN tersebut merupakan hak dari kliennya.
Ia juga membeberkan, justru sebelumnya pengumuman ke publik ini juga telah dilakukan oleh PN Bantul melalui SIPP (sistem informasi penelusuran perkara) milik PN Bantul.
"Kan nggak adil kalau kita yang digugat, kalau berani gugat juga dong PN Bantul karena juga mengumumkan ke publik perihal gugatan ini," kata Taufiqurrahman, Minggu (16/12/2018) lalu.
Bahkan, merespon hal tersebut, kuasa hukum Bontje tak menutup kemungkinan akan balik melaporkan Sudarto ke ranah pidana.
"Segala hal yang dilakukan (pelaporan Sudarto) jika ada unsur pidana akan kita tindak dan kita laporkan," lanjutnya.
Keberanian pihak Bontje melaporkan Sudarto bukan tanpa alasan, Taufiqurrahman menganggap Sudarto telah melakukan beberapa hal yang menurutnya masuk dalam kategori pidana.
Taufiq menganggap somasi yang dilayangkan oleh Sudarto mengandung unsur pembohongan publik serta diduga memiliki unsur pemerasan dan ancaman.
"Bagaimana bisa seseorang dengan mudahnya dan seketika tiba-tiba dituntut untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp 12,1 Milyar tanpa syarat," bebernya.
"Ini menunjukkan tidak ada itikad baik dari dia (Sudarto) padahal kita sudah berusaha mediasi, menyelesaikan dengan kekeluargaan dan menghormati proses hukum yang berjalan," tambahnya.