Sleman

Tak Layak Pakai, Disdukcapil Sleman Lakukan Pengamanan Blangko E-KTP Rusak

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sleman terus menemukan blangko E-KTP yang tidak lagi layak pakai.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sleman Endang Mulatsih menunjukkan blangko E-KTP yang rusak dan tidak layak pakai, Selasa (11/12/2018) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sleman terus menemukan blangko E-KTP yang tidak lagi layak pakai.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Endang Mulatsih.

"Hingga November kemarin ada setidaknya 64 blangko E-KTP rusak yang sudah kita amankan," jelas Endang saat ditemui di ruangannya, Selasa (11/12/2018).

Baca: Blangko E-KTP Diperjualbelikan di Toko Online, Ini 4 Fakta di Balik Kasus Tersebut

Menurut data tersebut, sudah ada 5 kecamatan yang mengumpulkan blangko rusak tersebut.

Kecamatan Sleman menyumbang kerusakan paling banyak yaitu 24 unit blangko.

Data tersebut belum termasuk dengan ribuan blangko yang sudah tidak bisa digunakan lantaran pemiliknya telah melakukan perubahan status hingga pindah domisili.

E-KTP mereka yang lama harus dikembalikan ke Disdukcapil, lalu dilubangi sebagai tanda blangkonya tidak berlaku lagi.

"Per harinya saja ada 60 blangko yang dikembalikan. Jumlahnya berarti mencapai ribuan kalau dihitung sejak Januari," jelas Endang.

Baca: Blanko e-KTP di Tokopedia Dijual Anak Mantan Kepala Disdukcapil Tulang Bawang

Selain faktor tersebut, tak layaknya blangko E-KTP juga dikarenakan kesalahan teknis saat proses pencetakan.

Akibatnya, bentuk fisik blangko menjadi rusak dan sama sekali tidak bisa digunakan.

Sejauh ini, Endang menyebut Disdukcapil Sleman telah melakukan pengamanan blangko E-KTP yang rusak dan tidak layak dari seluruh kecamatan.

Rencananya, ribuan blangko E-KTP yang rusak tersebut akan dimusnahkan.

Namun mekanisme untuk bisa melakukan metode tersebut cukup panjang.

"Harus ada SK Bupati terlebih dahulu untuk prosesnya," kata Endang.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved