Jawa

Penetapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan di Kabupaten Magelang Molor, Terkendala Sidalih

Kemunduran waktu ini disebabkan oleh belum 100 persen data pemilih disesuaikan dengan Sistem Data Pemilih (Sidalih).

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
IST
Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPTHP2 tingkat Kabupaten Magelang, di KPU Kabupaten Magelang, Selasa (11/12/2018). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang baru menyempurnakan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke-2 (DPTHP2) Pemilu Tahun 2019, Selasa (11/12/2018), mundur sehari dari waktu yang ditetapkan pada tanggal 10 Desember lalu, akibat hambatan teknis yang dialami pada Sidalih.

"Iya sedikit mundur, seharusnya kita sudah dapat selesai tepat waktu, tapi sedikit kendala pada proses unggah sidalih dam jaringan IT. Padahal, jaringan internet lancar, mungkin karena padatnya server yang diakses di seluruh indonesia, pelan-pelan menunggu giliran, sehingga kita mundur dari jadwal," kata Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afifuddin, Selasa (11/12/2018) saat rapat pleno terbuka penyempurnaan DPTHP2 di KPU Kabupaten Magelang.

Baca: Berikan Pelayanan Formulir A5, KPU DIY Akan Menyediakan Pojok Pemilih di Setiap Kampus

Lanjut Afifuddin, terkait kendala ini, pihaknya sebenarnya telah menambah server menjadi 20 unit, tetapi kendala bukan berasal dari jaringan internet, namun karena padatnya server Sidalih.

Keterlambatan ini juga disebabkan belum tuntasnya data pemilih yang ada di luar negeri.

"Padahal kita sudah tambah server itu 20 unit, tetapi tetap sulit, karena memang padatnya server. Kita juga kalau tidak mengeksekusi data pemilih yang ada di luar negeri, tanggal 4 Desember kemarin itu kita sudah 100 persen selesaikan DPTHP2," tuturnya.

Kendati terlambat, penyempurnaan DPTHP2 dapat segera selesai, dan disusulkan dengan daerah lain di Jawa Tengah.

Jumlah daftar pemilih yang baru akhirnya ditetapkan sebanyak 988.879 orang pemilih.

Baca: Masyarakat yang Belum Terdaftar di Sidalih, Diminta untuk Melapor

Minus 1.678 pemilih yang dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS) dari daftar pemilih sebelumnya yang hanya sebanyak 990.557 orang.

Pengurangan ini setelah pemilih yang meninggal, pindah domisili, dan data ganda dicoret dari daftar.

"Kekurangan ini dari TMS, data pemilih yang meninggal dunia, ada yang pindah, ganda. Semua tereksekusi oleh aplikasi kami, tereksekusi oleh teman-teman kami di lapangan. di aplikasi, ketahuan, termasuk teman-teman penyelenggara PPS, PPK. informasi ganda yang ada di sidalih. Ada juga yang dari rekomendasi bawaslu," kata Afifuddin.

Afifuddin mengatakan, penyempurnaan DPTHP2 ini diharapkan menjadi yang terakhir, setelah itu KPU tinggal menyusun DPTb yakni daftar pemilih tambahan dimana pemilih yang menggunakan hak pilih tidak pada TPS-nya dan pindah ke tps lain.

"Pindah dengan memberitahukan PPS asal dan PPS yang akan ditempati lagi. Harapan kita ga ada Daftar Pemilih Khusus (DPK), walaupun ada yg masih tercecer tertinggal, menggunakan KTP elektronik, tetapi kami pastikan semua pemilih dapat terlayani," ujarnya.

Bawaslu Minta KPU Tepat Waktu

Komisioner Bawaslu Aini Sumarni Chabibah, mengatakan, meski DPTHP2 sudah sinkron tetapi KPU tidak menepati jadwal yang telah ditetapkan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved