PENGUMUMAN LELANG KEMENAG KABUPATEN SLEMAN
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta akan melaksanakan lelang.
a. Jumlah atau nominal yang disetorkan harus sama dengan besaran uang jaminan lelang yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
b. Setoran uang jaminan lelang harus sudah aktif diterima KPKNL Yogyakarta selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
c. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) akan dikirim secara otomatis dari alamat Domain diatas kepada masing-masing email peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid
5. Penawaran Lelang :
a. Penawaran harga lelang menggunakan Token yang akan dikirim secara otomatis dari alamat Domain diatas kepada Email masing-masing peserta lelang setelah uang jaminan lelang dinyatakan sah.
b. Penawaran lelang dimulai dari limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas waktu sebagaimana angka 3 huruf a dan harga penawaran yang dianggap sah dan mengikat adalah penawaran yang tertinggi.
6. Pengembalian Uang Jaminan :
a. Pengembalian uang jaminan lelang kepada peserta lelang yang tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak pelaksanaan lelang melalui pemindahbukuan ke rekening yang telah didaftarkan peserta lelang.
b. Ketentuan waktu pengembalian uang jaminan lelang sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf a tidak berlaku dalam hal terdapat kesalahan pendaftaran nomor dan nama rekening oleh peserta lelang atau keterlambatan pengembalian karena mekanisme perbankan.
c. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggungjawab peserta lelang.
7. Pelunasan Lelang :
a. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 2% ditunjuk ke Nomor Virtual Account (VA) pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
b. Penyetor pelunasan ditujukan ke nomor VA pemenang lelang.
c. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas pemenang lelang dikenakan sanksi uang jaminan lelang akan disetor ke Kas Negara
8. Obyek Lelang :