Hotline Public Service

Syarat Mengurus Surat Izin Mengemudi

Tata cara: a. Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas foto b. Mengikuti ujian Teori

Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
internet
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Syarat Membuat SIM

Berikut syarat-syarat pembuatan SIM :
a. Usia 

– SIM A pemohon usia 17 tahun 

– SIM B I dan B II pemohon 20 tahun 

– SIM C dan D pemohon 17 tahun 

– SIM Umum pemohon usia 21 tahun 

b. Pas foto 

c. Fotokopi KTP 

Baca: Polda DIY: Radikalisme Ada di Daerah dengan Toleransi Rendah

Tata cara:

a. Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas foto

b. Mengikuti ujian Teori 

c. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki 

d. Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM 

Persyaratan untuk SIM umum:

1. Memiliki SIM;

a. Golongan A untuk A Umum 

b. Golongan A Umum untuk B I dan B I Umum 

c. Golongan B I Umum untuk B II Umum 

2. Pengalaman mengemudi minimal 12 bulan pada golongan SIM yang dimiliki 

3. KTP/identitas diri 

4. Lulus ujian teori dan Praktik I dan Praktik II 

5. Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi 

Baca: Razia Angkutan Barang dan Penumpang, Petugas Tilang Kendaraan Langgar Batas Tonase

SIM yang dinyatakan sudah tidak berlaku:

1. Habis masa berlakunya 5 tahun 

2. SIM rusak 

3. Digunakan orang lain 

4. Diperoleh dengan cara tidak sah 

5. Data yang ada pada SIM diubah 

 Administrasi SIM 

Sesuai PP No. 50 tahun 2010 tentang PNBP pada Polri untuk: 

1. Biaya SIM A Baru sebesar Rp120.000 

2. Biaya SIM A Perpanjangan sebesar Rp80.000

3. Biaya SIM B I Baru sebesar Rp120.000

4. Biaya SIM B I Perpanjangan sebesar Rp80.000

5. Biaya SIM B II Baru sebesar Rp120.000

6. Biaya SIM B II Perpanjangan sebesar Rp80.000

7. Biaya SIM C Baru sebesar Rp100.000

8. Biaya SIM C Perpanjangan sebesar Rp75.000

9. Biaya SKUKP sebesar Rp50.000

Persyaratan pemohon SIM lampirkan: 

1. KTP yang sah 

2. Fotokopi KTP 

3. Surat Keterangan Dokter sehat jasmani 

4. Surat keterangan sehat rohani (Psikologi) 

5. BIT SIM dilengkapi hasil uji simulator 
 

jogja.polri.go.id

(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved