Kulonprogo

Untuk Keselamatan Penerbangan, Jarak 4 KM dari Runway, Tidak Boleh Ada Bangunan Setinggi 45 Meter

Untuk Keselamatan Penerbangan, Jarak 4 KM dari Runway, Tidak Boleh Ada Bangunan Setinggi 45 Meter

tribunjogja/ing
Lokasi lama Masjid Al Hidayah di dalam areal lahan pembangunan Bandara Kulonprogo/NYIA di wilayah Desa Palihan, Kecamatan Temon (Foto 26 Oktober 2018). Bangunan baru penggantinya telah selesai dibangun di dekat kompleks hunian relokasi warga terdampak NYIA. 

TRIBUNJOGJA.COM - Keberadaan bandar udara internasional baru Yogyakarta (New Yogyakarta International Airport/NYIA) yang tengah dibangun di Temon, Kulon Progo, perlu disertai pemahaman tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) oleh masyarakat dan pemerintah di sekitarnya.

Terutama menyangkut pengendalian tinggi bangunan di sekitar bandara.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pengoperasian Bandara, Kantor Otoritas Bandara Wilayah III Juanda, Surabaya, Hasanuddin menyebut KKOP sangat penting bagi keselamatan penerbangan dan operasional bandara.

Baca: Aspal Runway Terkikis, Sembilan Penerbangan di Bandara Adisutjipto Yogyakarta Tertunda

Maka itu, dalam radius 15 kilometer dari bandara, pertumbuhan dan pembangunan wilayah harus dikendalikan seoptimal mungkin agar tidak ada yang gedung dengan ketinggian berlebih hingga berpotensi menjadi penghalang (obstacle) yang membahayakan kegiatan penerbangan.

"Bukan berarti tidak boleh ada bangunan sama sekali hanya saja dibatasi ketinggiannya dan dikendalikan sedemikian rupa. Misalnya, pada radius empat kilometer dari landasan pacu diperbolehkan ada bangunan setinggi (maksimal) 45 meter dan di radius 15 kilometer setinggi 150 meter," kata Hasanuddin seusai agenda Konsinyering Prosedur Penerbitan Rekomendasi KKOP, di Hotel King Wates, Rabu (28/11/2018). (tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved