Kasus Pemuda Muhammadiyah, Polisi: Pengembalian Uang Tak Hilangkan Pidana

Polisi sudah ada bukti permulaan yang cukup. Menurut polisi, kalaupun ada pengembalian uang, tetap tidak menghilangkan tindak pidananya

Editor: iwanoganapriansyah
DEAN PAHREVI/Kompas.com
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono 

TRIBUNJOGJA.COM - Pengembalian uang oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah tidak bisa menghilangkan konsekuensi hukum atas dugaan tindak pidana.

Demikian ditegaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Penegasan itu terkait kegiatan Kemah Pemuda Islam Indonesia tahun 2017 yang disidik polisi.

Baca: Polisi Temukan Separuh Anggaran Kemah Pemuda di Candi Prambanan yang Diduga Fiktif

"Kami sudah ada bukti permulaan yang cukup diduga adanya penyimpangan anggaran daripada kegiatan kemah yang dilaksanakan Kemenpora tahun anggaran 2017. Kalau ada pengembalian uang tidak menghilangkan tindak pidananya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/11/2018).

Argo mengatakan, polisi akan melakukan pengecekan ulang terhadap setiap mata anggaran yang tertera dalam laporan pertanggungjawaban (LPj) yang disusun oleh Pemuda Muhammadiyah.

"Penyidik nanti akan melakukan pemeriksaan tentang penyedia makanan seperti apa, kemudian ada kegiatan misalnya menggunakan hotel, terus membuat kaus atau baju nanti akan telusuri sampai sana," lanjut Argo.

Periksa Semua Pihak

Kegiatan kemah pemuda ini diinisiasi oleh Kemenpora RI dan melibatkan GP Ansor serta Pemuda Muhammadiyah.

Kedua pihak mendapatkan anggaran pelaksanaan kegiatan dari Kemenpora RI. Namun, menurut Argo, polisi hanya menemukan dugaan penyimpangan anggaran Kemah Pemuda Islam Indonesia pada LPJ dari pihak Pemuda Muhammadiyah.

"Tidak ditemukan penyelewengan dalam LPJ GP Ansor," ujar Argo.

Menurutnya, kesimpulan ini didapatkan setelah polisi memeriksa beberapa saksi dalam tahap penyelidikan kasus.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada staf Kemenpora tanggal 19 November (2018) dan memeriksa GP Ansor. Dari GP Ansor tidak ditemukan adanya penyimpangan di sana," ujar Argo.

Argo menyebutkan, hal ini yang membuat polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan karena ditemukan unsur tindak pidana korupsi.

Meski telah menemukan dugaan panggunaan fiktif anggaran kegiatan, Argo belum menyampaikan berapa indikasi kerugian negara dalam kasus ini.

Baca: Soal Dana Kemah, Pemuda Muhammadiyah Bantah Adanya Laporan Dana Fiktif

Baca: Merasa Dikriminalisasi Soal Dana Kemah Pemuda, Dahnil Anzar Minta Presiden Jokowi Tak Tinggal Diam

Terkait kasus ini, polisi telah memeriksa Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar dan Ketua Panitia Kemah dari Muhammadiyah, Ahmad Fanani.

Saat menjalani pemeriksaan, Dahnil mengatakan pihaknya telah mengembalikan dana sebesar Rp 2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora RI).

Dahnil menyebut, pengembalian tersebut atas nama Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dan dana bersumber dari kas internal organisasi.

Pengembalian dilakukan sesaat sebelum Dahnil dan Ketua Panitia Kemah Pemuda Isalm Indonesia Ahmad Fanani berlangsung. (Sherly Puspita)

.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Pengembalian Uang dari Pemuda Muhammadiyah Tak Hilangkan Pidana"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved