Polisi Temukan Separuh Anggaran Kemah Pemuda di Candi Prambanan yang Diduga Fiktif
Penggunaan anggaran fiktif ditemukan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan yang disusun oleh pihak Pemuda Muhammadiyah.
TRIBUNJOGJA.COM - Polisi menemukan dugaan penggunaan fiktif anggaran APBN Kemenpora RI yang digunakan dalam kegiatan Kemah Pemuda Islam Indonesia Tahun 2017 di Candi Prambanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penggunaan anggaran fiktif ditemukan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan yang disusun oleh pihak Pemuda Muhammadiyah.
Saat itu Pemuda Muhammadiyah mendapatkan anggaran kegiatan Rp 2 miliar.
Baca: Fakta Kecelakaan Mobil Santri - 3 Tewas, Belasan Luka, Mobil Bak Terbuka, dan Rem Blong
"Kemudian dari hasil pemeriksaan awal memang diduga ada anggaran dana sekitar Rp 2 miliar yang tidak dihabiskan penuh, yang diduga kurang dari separuh ada data fiktif dalam penggunaannya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/11/2018).
Argo menyebutkan, hal ini yang membuat polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menaikkan kasus ke tingkat penyidikan karena ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
"Kalau uang negara itu disalahgunakan, maka akan menimbulkan kerugian negara maka nanti bisa dikenakan tipikor (tindak pidana korupsi). Siapa yang bertanggung jawab? Yang bertanggung jawab oknum dalam kegiatan itu," papar Argo.
Meski telah menemukan dugaan panggunaan fiktif anggaran kegiatan, argo belum menjelaskan secara pasti berapa potensi kerugian negara dalam kasus ini.
Adapun Kemah Pemuda Islam Indonesia ini digelar di pelataran Candi Prambanan, Sleman, Yogyakarta pada 16-17 Desember 2017.
Acara digelar atas inisiasi Kemenpora RI dengan melibatkan GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah.
Baca: Garuda Indonesia Lakukan Investigasi Terkait Uang Penumpang yang Hilang di Bagasi Pesawat
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, kasus dugaan kourpsi ini dilaporkan oleh sejumlah pihak yang mengetahui secara langsung penggunaan anggaran kegiatan.
Dalam tingkat penyidikan, polisi telah memanggil Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar dan Ketua Panitia Kemah dari Muhammadiyah Ahmad Fanani sebagai saksi dalam kasus ini pada Jumat (23/11/2018) lalu.
Mengenai alasan pemanggilan Dahnil, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan menyebut Dahnil merupakan salah satu pihak yang menandatangani laporan pertanggungjawaban (LPJ) proposal yang diajukan PP Pemuda Muhammadiyah.
Baca: Pesawat Garuda GA210 yang Tergelincir Tak Mengalami Kerusakan
Saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut, Dahnil mengatakan pihaknya telah mengembalikan dana sebesar Rp 2 miliar kepada Kemenpora RI.
Kepada polisi, Dahnil menyebut pengembalian dana tersebut atas nama Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dan bersumber dari kas internal organisasi.
Pengembalian dilakukan sesaat sebelum pemeriksaan polisi terhadap Dahnil dan Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani berlangsung. (Sherly Puspita)
.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Penggunaan Separuh Anggaran Kemah Pemuda Islam Diduga Fiktif"