Kulon Progo
Hingga November, 38 Pasangan di Kulon Progo Ajukan Dispensasi Pernikahan Dini
Hingga November 2018, 38 Pasangan di Kulonprogo Ajukan Dispensasi Pernikahan Dini
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Pernikahan usia dini masih kerap terjadi di Kulon Progo. Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) setempat mencatat hingga November 2018 ini ada 38 pasangan mengajukan konseling untuk mendapatkan dispensasi pernikahan usia dini.
Ironisnya, mayoritas pengajuan konseling dan rencana pernikahan usia dini itu karena keterpaksaan akibat tekanan sosial.
Baik karena hamil di luar pernikahan maupun karena paksaan dari orangtua dan masyarakat. Misalnya karena dianggap terlalu sering bepergian bersama maupun kepergok berduaan.
"Belum ada yang karena benar-benar saling cinta. Setelah ditelisik, rupanya hamil duluan atau karena faktor lain. Mayoritas karena terpaksa,"kata Konselor P2TP2A Kulon Progo, Siti Fatimah, Senin (26/11/2018).
Baca: Jumlah Angka Pengangguran di Kota Magelang Menurun
Dari pengamatannya, banyak pasangan yang mengajukan dispensasi pernikahan dini belum siap secara mental maupun ekonomi, terutama pada pasangan usia sekolah.
Hal itu sangat mengkhawatirkan karena rawan menimbulkan konflik berujung perceraian, alih-alih membangun keluarga.
Namun demikian, keputusan pemberian dispensasi nikah dini itu ada di majelis hakim Pengadilan Agama. Pihaknya hanya memberi rekomendasi layak tidaknya pasangan bersangkutan segera menikah.
"Mereka akan ditanya lagi oleh pengadilan tentang alasannya menikah. Kewenangan meloloskan atau tidaknya, mutlak di majelis hakim,"kata Siti.
Dinas Sosial PPPA Kulon Progo mencatat sepanjang 2017 lalu ada 36 pernikahan usia dini. Jumlah itu sedikit menurun dari 2016 yang terdapat 43 pernikahan dan 2015 46 pernikahan. (tribunjogja)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pernikahan-dini-dapat-ditekan-dengan-program-pup_20181009_225712.jpg)