Bantul

Bekuk Dua Pengedar, Polisi Amankan Ribuan Butir Pil Psikotropika

Bekuk Dua Pengedar, Polisi Amankan Ribuan Butir Pil Psikotropika dan Ganja.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Ribuan butir obat daftar G dan narkoba yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bantul 

Laporan Reporter Tribun Jogja Ahmad Syarifudin

TRIBUNJOGJA.COM - Kepolisian Resor Bantul mengamankan dua tersangka pengedar narkotika dan obat atau bahan berbahaya.

Mereka diamankan berikut barang bukti ribuan butir pil Hexymer Trihexyphenidyl, pil Yarindo, pil Riklona, paket ganja dan satu linting rokok ganja siap pakai.

Kedua tersangka yang diamankan adalah Agus Setyawan warga Timbulharjo, Sewon, Bantul dan Melgi Aflih Rahman warga Pruwatan, Bumiayu, Brebes. Keduanya merupakan pengedar dalam jaringan berbeda.

Baca: Polres Bantul Bekuk Dua Pemuda Karena Edarkan Narkoba

"Mereka ini ditangkap karena mengedarkan pil psikotropika,"kata Kasat Resnarkoba polres Bantul, AKP Andhyka Donny, saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (23/11/2018)

Total barang bukti pil psikotropika yang diamankan dari tangan kedua tersangka cukup banyak. Mencapai sedikitnya 3.639 butir.

Dijelaskan Andhyka, penangkapan pertama dilakukan oleh pihak kepolisian kepada Agus Setyawan, Kamis (15/11/2018) sekira pukul 15.15 WIB di Jalan Bibis RT 005 Timbulharjo, Sewon, Bantul.

Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi dan penyelidikan pihak kepolisian terkait adanya kecurigaan terhadap Agus yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Baca: BREAKING NEWS : Diduga Karena Gagal Diwisuda, Marolop Nekad Akhiri Hidup dengan Cara Gantung Diri

Benar saja, ketika dilakukan penggeledahan. Dari kediaman Agus, polisi berhasil mengamankan satu bungkus paket plastik warna hitam dan dibalut dengan lakban.

Paket tersebut berisi dua kardus bertuliskan Hexymer Trihexyphenidyl. Totalnya mencapai 2000 butir tablet.

Bukan hanya itu, dari Agus, polisi juga berhasil menemukan lima tablet pil dalam kemasan hijau silver, bertuliskan Riklona dan satu plastik klip bening berisi 6 butir tablet warna putih berlambang Y.

Atas perbuatannya, pemuda berusia 27 tahun tersebut dijerat dengan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Baca: BREAKING NEWS : Penemuan Mayat Perempuan di Dalam Mobil Gegerkan Warga Banjar, Mukanya Berdarah

"Ancaman hukumannya. Pasal 62 psikotropika lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta sementara untuk pasal 196 UU kesehatan pidana 10 tahun dan denda Rp 1 milyar," jelas dia.

Berlanjutnya waktu. Penangkapan terpisah dilakukan oleh kepolisian kepada Melgi Aflih Rahman atas dugaan yang sama pengedaran psikotropika. Pemuda berusia 23 tahun tersebut dibekuk pada Rabu (21/11/2018) di Jalan Jenderal Sudirman sekira pukul 22.00 WIB.

Dijelaskan Andhyka, kronologi kejadian bermula, ketika petugas dari kepolisian Polres Bantul melakukan penyelidikan kasus di wilayah Banguntapan, sekira pukul 18.00 WIB.

Saat melintas di seputaran gedung Jogja Expo Center (JEC), petugas mendapati seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan.

Baca: Ditelantarkan Pemiliknya, Anjing Ini Ditemukan Sekarat Tinggal Tulang Berbalut Kulit

Seseorang itu bernama Rio. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan 62 plastik klip bening yang masing-masing plastik berisi 10 butir pil berlambang Y dan satu toples warna putih berisi 998 pil berlambang Y.

"Hasil interogasi barang tersebut milik Melgi yang diserahkan ke Rio dengan maksud untuk dijual. Kami kemudian segera memburu Melgi," ungkapnya.

Tak butuh waktu lama, malam itu juga, sekira pukul 22.00 WIB, Melgi berhasil diamankan di Jalan Jenderal Sudirman. Dari tangan pelaku, petugas mendapati satu buah paket ganja siap pakai dan satu linting rokok yang diduga ganja.

Ada juga satu klip bening yang di dalamnya terdapat 10 butir pil warna putih berlambang Y, dan dua buah Handphone. Hasil pemeriksaan, Melgi mengakui kepemilikan dari ribuan pil psikotropika dari tangan Rio.

Atas perbuatannya, kepada Melgi, polisi menjerat dengan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 111 UU RI nomor 35 tahun 1997 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman. Pasal 111 penjara paling singkat 4 tahun dan maskimal 12 tahun dengan denda Rp 8 milyar. Sementara pasal 196 penjara 10 tahun dan denda Rp 1 milyar," kata Andhyka. (tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved